Politik

Bawaslu Ajak Santri Aktif Dalam Pengawasan

×

Bawaslu Ajak Santri Aktif Dalam Pengawasan

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi, Jawa Barat, menggelar refleksi untuk evaluasi pengawasan pemilu partisipatif. Kali ini evaluasi dengan mengundang santri di Kota Bekasi, Selasa (24/12/2019).

“Kita sudah punya program yakni Santri mengawasi. Maka, dari kegiatan ini kita ingin mendapatkan feedback dari para Santri itu bagaimana Santri mengawasi baik partisipasi dalam pengawasan,” kata Ali Mahyail, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Komisioner Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan feedback dari para Santri berkaitan pengawasan pada Pemilu lalu.

BACA JUGA :  Mengajak Rakyat Awasi Bawaslu Kota Bekasi, FORKIM: Save Demokrasi

Namun yang paling penting adalah apa saja terkait kekurangan yang ditemukan oleh para Santri dilapangan menjadi evaluasi Baswalu setempat.

Ali pun berharap, agar kedepannya para Santri terus bergerak mensosialisasikan keberadaan dan tugas Bawaslu di Kota Bekasi.

“Sehingga Santri bisa lebih berperan lagi dalam proses pengawasan pemilu tiga tahun mendatang,” ujar Ali.

Dalam agenda tersebut, Bawaslu Kota Bekasi mencatat ada sejumlah temuan dan lapotan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 yang sudah teregistrasi di Bawaslu.

Dari sejumlah temuan dan laporan pelanggaran yang masuk itu diantaranya merupakan temuan dari pihak pengawas dan laporan dari masyarakat.

Bawaslu merinci data itu terdiri dari 11 tindak pidana pemilu, 6 pelanggaran administrasi, 1 pelanggaran kode etik, 2 sengketa pemilu dan 2 Sidang di Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA :  Berlanjut, Warga Perumnas 2 Tetap Menolak Pembangunan Gedung Bawaslu

Adapun temuan tindak pidana pemilu telah diberhentikan melalui SP3 kepolisian. Selanjutnya, dilanjutkan dengan persidangan diantaranya 1 diputuskan bebas dan 1 diputus bersalah dengan pidana percobaan dengan denda Rp5 juta Subsider 1 bulan kurungan. (Handi)