Nasional

Tiga Hakim Dipecat, Satu Hakim di Lampung

×

Tiga Hakim Dipecat, Satu Hakim di Lampung

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Seorang hakim di lampung dipecat karena selingkuh. Selain itu, ada 2 Hakim lain yang turut dipecat lantaran Selingkuh.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Sukma Violetta pada Kamis (26/12/2019).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pada 2019, menurut Sukma Violetta, Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menggelar empat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). MKH dilakukan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Dari empat kasus yang disidangkan, tiga di antaranya lantaran memiliki hubungan spesial alias selingkug dengan perempuan yang bukan pasangan resminya.

“Pertama, MYS hakim di Pengadilan Negeri Menggala Lampung yang diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Sukma Violetta di Kantor KY di Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

Sanksi yang dijatuhkan kepada MYS lantaran ia memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya. Selain itu, ia juga mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine.

Sanksi kepada MYS dijatuhkan saat sidang MKH di MA pada 30 April 2019 lalu. Selanjutnya, hakim SS yang merupakan hakim PN Stabat, Sumatera Utara.

BACA JUGA :  Ini Intruksi Tentang Perpanjangan PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali

Ia dijatuhi sanski penurunan pangkat jabatan selama tiga tahun. Hal itu setelah terbukti melakukan pernikahan siri tanpa izin dari istri yang sah.

Hingga akhirnya, ia memiliki anak dari pernikahan siri tersebut.
Ketiga, sanksi pemberhentian dengan hormat terhadap hakim HM. Hakim HM merupakan Kepala Pengadilan Militer Makassar, Sulawesi Selatan.

HM terbukti melanggar kode etik lantaran memiliki hubungan terlarang dengan anak buahnya yang masih bersuami. Selain itu, ia juga melakukan intervensi kepada bawahannya terkait pemeriksaan terlapor.

Ia pun menyalahgunakan wewenang saat bertugas sebagai hakim. “Ini merupakan kasus MKH pertama terhadap hakim militer sejak KY berdiri,” kata dia.

Terakhir, hakim RMS yakni hakim PN Lembata, NTT yang dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun. RMS terbukti memberikan konsultasi hukum kepada pihak yang beperkara di pengadilan.

Digerebek warga

Kasus hakim Pengadilan Negeri Menggala, MYS sempat heboh di Lampung periode Januari 2019 silam. Hal itu lantaran, hakim MYS digerebek warga karena memasukkan 2 wanita ke rumah dinas.

Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang saat itu, Jesayas Tarigan membenarkan adanya peristiwa penggerebekan seorang oknum hakim di Lampung oleh warga.

BACA JUGA :  Jalin Hubungan Gelap Hingga Melahirkan, Oknum ASN Mesum Dipecat, Tanggamus Bagaimana?

Lantaran oknum hakim tersebut sedang berduaan bersama dua wanita di rumah dinasnya.

“Memang benar atas peristiwa tersebut, tapi praduga tak bersalah harus kami junjung,” ungkap Jesayas Tarigan, Sabtu pagi 19 Januari 2019.

Saat ditanya apakah oknum hakim tersebut berdinas di Pengadilan Negeri Menggala, Jesayas juga membenarkan hal tersebut.

“Iya benar dari PN Menggala, inisial Y,” bebernya.

Jesayas pun menuturkan bahwa SK yang bersangkutan sebagai hakim di PN Menggala sudah dinonaktifkan. Hal itu telah dikeluarkan sejak tanggal 16 Januari 2018.

“Jadi SK-nya sudah dikeluarkan tanggal 16, tapi yang bersangkutan sampai kemarin belum melaksanakan tugas di PT, jadi dinon palukan (sebagai hakim PN Menggala) untuk sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan,” terang Jesayas Tarigan.

Jesayas pun menyanggah soal kabar peristiwa oknum hakim di Lampung digerebek warga, terjadi pada tanggal 18 Januari 2019.

“SK keluar tanggal 16 januari karena peristiwa penggerebekan oleh warga sebenarnya tanggal 14 Januari 2019,” kata Jesayas.

“Kemudian videonya (penggerebekan) beredar tanggal 15 Januari, dan tanggal 16 Januari Pengadilan Tinggi sudah mengeluarkan SK penarikan yang bersangkutan,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Anies: Jika Terpilih Jadi Presiden Kami Jamin Kebebasan Berpendapat

Jaseyas menambahkan, penarikan yang bersangkutan sebagai bentuk tindakan PT sebagai kawal depan Mahkamah Agung (MA).

“Kalau pelanggaran etik maupun teknis itu Bawas MA (Badan Pengawasan Mahkamah Agung), jadi Pengadilan Tinggi itu hanya memfasilitasi, tapi tindakan PT sebagai kawal depan Mahkamah Agung yaitu menarik yang bersangkutan,” tandasnya.

Sebelumnya, oknum hakim di Lampung digerebek warga lantaran memasukkan 2 wanita ke rumah dinas.

Oknum hakim di Lampung
digerebek karena diduga berbuat asusila di rumah dinas bersama wanita yang bukan istrinya.

Kabar oknum hakim di Lampung berbuat mesum beredar setelah warga melakukan penggerebekan.

Tidak tanggung-tanggung, oknum hakim di Lampung digerebek oleh warga di rumah dinasnya lantaran diduga membawa dua wanita yang bukan istrinya.

Berdasarkan informasi yang dikutif dari dihimpun TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jumat, 18 Januari 2019, oknum hakim itu berinisial Y. Ia diketahui sudah memiliki istri yang juga berdinas di pengadilan, namun berbeda daerah. Y digerebek oleh warga pada Jumat, 18 Januari 2019 sekitar pukul 02.00 WIB. *