Politik

Dewan Lamtim, Minta Tulisan ‘Lanjutkan’ di Randis Camat Dicopot

×

Dewan Lamtim, Minta Tulisan ‘Lanjutkan’ di Randis Camat Dicopot

Sebarkan artikel ini

LAMTIM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Timur, Achmad Basuki, meminta tulisan ‘Lanjutkan’ di kendaraan Dinas (Randis) pada 24 Kecamatan wilayah setempat segera di copot. Hal tersebut untuk menciptakan iklim demokerasi Lamtim jelang Pilkada 2020 kondusif tanpa ada pihak yang dirugikan dan diuntungkan.

“Itukan kendaraan yang dibeli dengan dana APBD, tidak boleh masuk kepentingan politik apapun. Apapun alasannya itu kurang etis, saya minta untuk segera di lepas,”tegas Achmad Basuki, kepada Wawai News, Jumat (7/2/2020).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun demikian dia menolak memberi keterangan dari sisi peraturan Pilkada dan meminta untuk konfirmasi ke Bawaslu langsung soal aturan dan lainnya. Dia menegaskan hanya melihat dari sisi kesesuaian dan tulisan itu sendiri bunyinya lanjutkan.

BACA JUGA :  Mas Tri Saksikan Penyembelihan Hewan Kurban di Ranting PDIP Sepanjangjaya

Dikonfirmasi apakah komisi I akan memanggil instansi terkait, Abbas sapaan akrab Politisi PKB tersebut mengatakan bahwa soal Randis berkaitan dengan Dinas Aset, dan hal tersebut ranah Komisi IV.

Namun demikian dia kembali menegaskan bahwa tulisan tersebut kurang etis dan terkesan tendensius mengarah pada Pilkada 2020 di Lamtim. Dia tidak menyebutkan akan menguntungkan calon incumbent dan lainnya dengan tulisan tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu Lampung Timur menyampaikan surat himbauan netralitas ASN dan surat pencegahan pelanggaran atas hal-hal yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan oleh ASN dan pemerintah daerah menjelang dan pada Pilkada tahun 2020.

Salah satu poin dalam surat tersebut tercantum pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.

BACA JUGA :  OSO Tidak Diperkenanankan Membawa Nama Hanura

Pada ayat 3 dijelaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan calon sampai dengan penetapan Pasangan calon terpilih.

Terhadap tulisan yang ada di kendaraan dinas yang digunakan kecamatan di Lampung Timur Bawaslu mengaku hal tersebut dalam upaya pencegahan pelanggaran, maka tidak menutup kemungkinan Bawaslu Lampung Timur akan meminta keterangan pihak-pihak terkait atas pencantuman tulisan tersebut pada kendaraan dinas camat di 24 Kecamatan. Namun untuk saat ini Bawaslu Lampung Timur sedang melakukan pendalaman terkait hal tersebut. (Kandar)