Nasional

DPR Minta Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Dibatalkan

×

DPR Minta Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BPJS
Ilustrasi BPJS

JAKARTA – Suasana rapat kerja gabungan (Rakergab) antara pemerintah dan DPR RI mengenai keputusan kenaikan tarif iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III BPJS Kesehatan berlangsung cukup menegangkan.

Secara umum DPR RI melalui Komisi IX mendesak pemerintah agar membatalkan kebijakan kenaikan tarif yang sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2020 tersebut. Komisi IX berargumen data kepesertaan PBPU dan BP masih berantakan, sehingga perlu dilakukan cleansing (pembersihan) data terlebih dahulu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami dari semua fraksi di Komisi IX sepakat tetap berkomitmen pada keputusan Rapat Komisi tanggal 2 September 2019 bahwa kenaikan tarif iuran PBPU dan BP ditunda atau dibatalkan sampai ada pembersihan data,” tegas Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh, dalam rapat itu, Selasa (18/2/2020) di Gedung DPR RI, Jakarta.

BACA JUGA :  Mulai Bulan Depan, BPJS Bekasi Laksanakan Penyesuaian Tarif Baru

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi IX lainnya, Ansory Siregar. Dia merasa pemerintah telah mengkhianati apa yang telah disepakati dengan DPR terkait penundaan kenaikan tarif iuran BPJS.

“Kami ini ditipu! Waktu reses sebelumnya mereka (pemerintah) bilang tidak dinaikkan. Dan kami sudah umum kan juga ke masyarakat bahwa iuran kelas III tidak ada yang naik. Tapi nyatanya Januari dinaikkan. Kenapa kita ditipu-tipu seperti ini. Sekarang kita harus putuskan tidak ada kenaikan kelas III,” papar Ansory.

Sementara itu, Menteri Sosial Juliari Batubara yang juga turut hadir pada Rakergab tersebut mengakui bahwa proses cleansing data PBPU masih terus dilakukan.

Hingga saat ini, dari total 96,8 juta warga yang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), 30 juta di antaranya belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BACA JUGA :  KPCDI Apresiasi Putusan MA, Minta Pemerintah Kembalikan Iuran BPJS

“Kami masih melakukan pembersihan data (cleansing data). Prosesnya, tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat lantaran data yang harus dievaluasi cukup besar. Kami meminta dukungan pemerintah daerah khususnya kabupaten dan kota untuk segera mengirimkan usulan nama-nama masyarakat di wilayahnya yang layak masuk dalam DTKS dan pada gilirannyan akan kita masukkan sebagai peserta PBI JKN,” papar Mensos. (SAL)