JAKARTA – Polda Metro Jaya menggerebek sebuah pabrik masker ilegal yang berlokasi di Pergudangan Central Cakung, Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rototan Cilincing Jakarta Utara.
Tim saat itu melakukan penggerebekan langsung mengamankan para pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sekitar 600 dus atau 30 ribu masker dari hasil penggerebekan pabrik penimbun masker tak berstandar tersebut.
Masker tersebut sengaja ditimbun untuk menaikkan harga masker terkait wabah virus corona.”Kita baru aja melaksanakan penggerebekan di salah satu gudang di daerah Cakung. Ini adalah kawasan gudang di daerah Cakung, Jakarta Utara, menyangkut adanya awal informasi kita dapat, hasil penyelidikan di tempat ini tempat penyimpanan masker, penimbunan masker,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di lokasi pabrik, Cakung, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020).
Sebanyak 10 pelaku yakni YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S, dan LF diamankan dari penggerebekan itu. Salah satu pelaku, YRH merupakan penanggungjawab produksi.
Yusri mengatakan pabrik tersebut memang sengaja melakukan penimbunan untuk menaikkan harga jual masker di pasaran. Dia menyebut tindakan ini terkait wabah korona yang saat ini sedang mendunia.
“Hasil penyelidikan Ditnarkoba Polda Metro Jaya memang mengendus ada beberapa tempat yang mencoba menimbun masker tersebut termasuk salah satunya awalnya di sini ada dugaan ditimbun masker,” ucap Yusri.
Selain upaya penimbunan, Yusri menyebut 30 ribu masker hasil produksi pabrik ini juga tidak berstandar. Pabrik ini, sebutnya, mulai memproduksi masker sejak Januari 2020.
“Masker ini memang palsu, tidak ada standar dari kesehatan, tidak ada standar nasional Indonesia atau SNI. Saya sudah katakan tadi bahwa aturan untuk masker seperti ini harusnya ada antivirus di tengah-tengahnya, tapi ini nggak ada sama sekali antipelindungnya. Total semua yang berhasil kita amankan di sini sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30.000,” ujar Yusri.
Yusri mengungkap masker tersebut di jual seharga Rp 200 ribu per kotak. Para pelaku tersebut bisa meraup keuntungan Rp 250 juta setiap hari.
“Ini hasil kasar, itu dia bisa mendapat keuntungan Rp 200-250 juta dalam 1 hari,” sebut Yusri.
Para pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 197 subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 terkait Kesehatan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Ancamannya adalah 5 tahun penjara ke atas, denda Rp 50 miliar,” imbuhnya.(*)