Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sebar Hoax Corona Masuk Lampung, Perempuan Muda Ditangkap!

×

Sebar Hoax Corona Masuk Lampung, Perempuan Muda Ditangkap!

Sebarkan artikel ini
Polda Lampung,  menangkap seorang perempuan berinisial AVR (29) terkait kasus penyebaran berita bohong (hoax) Corona, Selasa (17/3/2020)-foto dok istimewa

LAMPUNG – Polda Lampung, menangkap seorang perempuan berinisial AVR (29) terkait kasus penyebaran berita bohong (hoax). Pelaku menyebarkan hoax ada warga di Kabupaten Pringsewu, Lampung, terinfeksi Virus Corona (COVID-19).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pelaku ditangkap setelah menyebarkan hoax di akun media sosial (medsos) Facebook sebanyak dua kali.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penangkapan dilakukan setelah Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan.

“OVR diamankan akibat menggugah berita hoax di akun media sosial Facebook milik pelaku sebanyak dua kali,” ujar Kombes Pandra, sebagaimana dikutif dari detik.com, Selasa (17/3/2020).

BACA JUGA :  Pemprov Lampung Dukung Kemitraan Pertashop dengan BUMDes

Posting-an hoax pertama dibuat pelaku pada Selasa (3/3) dengan isi ‘Awas di Kabupaten Pringsewu, Kecamatan Pagelaran, ada yang kena Corona, yang pulang dari Malaysia’.

Dan posting-an hoax kedua dibuat pada Rabu (4/3) dengan isi ‘Hati-hati Corona sudah masuk Lampung’.

“Dua posting-an tersebut pun telah dilihat sekitar 4.999 netizen, yang berteman dengan pelaku,” ujar Pandra.

Patroli Cyber yang dipimpin langsung oleh PS Kasubdit Kompol Rahmad Mardian mendapati posting-an akun Facebook OVR merupakan berita hoax soal Corona atau COVID-19. OVR selaku pemilik akun tersebut lalu diamankan di kediamannya pada Jumat (5/3).

Pelaku OER mengaku kepada polisi membuat posting-an hoax tersebut karena panik atas maraknya pemberitaan soal Corona.

BACA JUGA :  Sadis, Pemuda di Labuhan Maringgai Tewas Ditembak OTK Tepat di Bagian Kepala

“Karena dugaannya panik, saya harap masyarakat bijak ber-social media, jangan langsung share dan unggah tanpa bukti yang jelas atau informasi yang akurat,” ungkap Pandra.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.(*)