Kabar Desa

Ini, Tiga Pedoman Penggunaan Dana Desa Selama Covid-19

×

Ini, Tiga Pedoman Penggunaan Dana Desa Selama Covid-19

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim mengatakan telah mengumpulkan tiga kebijakan terkait dengan penggunaan Dana Desa untuk mengelola dan menggunakan distribusi virus Corona atau Covid-19

“Pertama untuk mencoba menentang, kami mengeluarkan surat edaran agar desa-desa membentuk relawan lawan Covid-19 dengan berbagai kegiatan yang harus dilakukan seperti edukasi dan penanganan yang dikonsultasikan dengan pihak terkait (puskesmas, rumah sakit, dan yang lainnya),” kata Gus Menteri .

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kemudian, kebijakan yang selanjutnya adalah program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Pekerja yang terlibat dalam program ini tidak akan membutuhkan kemampuan atau keterampilan pekerja.

BACA JUGA :  112 Kades Hasil Pilkades Serentak Lampung Timur 2023 Dilantik, Bupati Ingatkan Sinergitas

Program PKTD akan menyasar pekerja yang berasal dari keluarga miskin, penganggur, dan setengah menganggur, serta anggota masyarakat marjinal lainnya.

Kemudian, upah untuk para pekerja akan diberikan harian dan dalam pelaksanaan PKTD harus tetap mengedepankan protokol kesehatan seperti jaga jarak (jarak fisik) dan yang lainnya.

“Komponen upah pada PKTD harus lebih tinggi dari komponen bahan karena jika komponen bahan lebih tinggi dari yang dibutuhkan masyarakat masih rendah,” katanya.

Kebijakan yang terakhir adalah Dana Desa difungsikan menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Sasaran adalah keluarga miskin non-PKH (Program Keluarga Harapan) atau BPNT (Bantuan Pangan non-Tunai) dan non-penerima Kartu Prakerja,” ujar Gus Menteri.

Warga desa yang masuk dalam kriteria di atas juga akan berdiskusi lagi mengenai mereka yang kehilangan pekerjaan, belum terdata, dan memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun / kronis

BACA JUGA :  Pelaku Seni di Lamtim Akhirnya Diberi Kelonggaran, Begini Syaratnya

Sedangkan, besarnya BLT yaitu Rp600.000 per bulan selama 3 bulan atau total Rp1,8 juta per keluarga penerima bantuan.

Cara pendataan keluarga penerima bansos tersebut melalui Relawan Desa Lawan Covid-19 dan basis pendataan RT dan RW.

Kemudian, pendataan dari musyawarah desa khusus untuk validasi, finalisasi, dan penetapan dana.

Terakhir, pengesahan data penerima Bansos Tunai Dana Desa oleh Bupati, Walikota, atau Camat dilakukan selambat-lambatnya setelah lima hari kerja.

Gus Menteri juga menjelaskan, protokol kesehatan pun diberlakukan dengan kantor Kementerian yang dipimpinnya. Terbukti hingga saat ini hanya ada pegawai kementeriannya yang terpapar virus Corona. Pegawai itu kini telah disetujui diselesaikan.

“Kemendes 3.000 karyawan, tenaga kerja yang ada di Kementerian dan hanya satu yang terdampak COVID dan alhamdulillah sudah pulih. Ini karena doa kita semua dan tidak menambah lagi, dan mudah-bebas Indonesia segera keluar dari COVID,” jelas Gus Menteri. (*)