Scroll untuk baca artikel
Nasional

Begini Cara Mendapatkan Diskon Listrik, Dari YCAB

×

Begini Cara Mendapatkan Diskon Listrik, Dari YCAB

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Terhitung hari ini, Selasa (16/6/2020), pelanggan PLN yang menggunakan listrik berdaya 900 VA dan 1.300 VA nonsubsidi bisa mendapatkan diskon listrik.

Diskon listrik ini diberikan oleh Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) yang membuat Gerakan Light Up Indonesia melalui dana donasi yang dikumpulkan dari masyarakat Indonesia.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Total pemberian subsidi biaya listrik yang diberikan YCAB maksimal sebesar Rp100.000.

Bagi pelanggan prabayar yang berhasil mendapatkan donasi harus mengklaim token listrik melalui website atau nomer WhatsApp (WA) PLN yang dapat dilakukan mulai Selasa (16/6/2020).

Ada alokasi kuota yang diberikan pada bulan Juni, yakni sebanyak 40.000 penerima donasi listrik.

Pendiri dan CEO YCAB Veronica Colondam mengatakan data yang masuk untuk pendaftaran donasi listrik pada Juni 2020 mencapai 42.483 rekening listrik.

Namun, setelah dilakukan verifikasi oleh sistem, sebanyak 39.210 rekening listrik yang diserahkan ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Termasuk di dalamnya 4.289 tukang ojek (online),” kata Vero, Senin (15/6/2020).

Cara klaim token subsidi listrik PLN

Veronica menegaskan masyarakat diimbau memantau situs PLN secara berkala terkait dengan program donasi listrik gratis ini.

Hal tersebut disebabkan penerima donasi dapat melihat status kelolosannya melalui situs PLN.

BACA JUGA :  Kabar Baik, Pengalihan kompor LPG ke Listrik Dibatalkan

“Ini tidak otomatis. Nggak bisa otomatis langsung masuk ke rekening (listrik penerima donasi) karena harus mengikuti sistem PLN,” tutur dia.

Lantas, bagaimana cara mengklaim donasi listrik gratis ini?

Pada 16-30 Juni 2020, bagi pelanggan rekening prabayar, dapat mengunjungi website PLN atau WhatsApp ke PLN untuk mengklaim donasi yang diberikan dalam bentuk token.

Klaim token gratis via WA

1. Buka aplikasi WhatsApp

2. Chat ke 08122-123-123 dan ikuti petunjuk yang ada, salah satunya memasukkan ID pelanggan

3. Token gratis akan muncul dan pelanggan memasukkannya ke meteran yang sesuai ID pelanggan.

Klaim token gratis via website PLN

1. Akses situs www. pln.co.id dan masuk ke menu pelanggan, lalu pilih stimulus Covid-19

2. Masukkan ID pelanggan atau nomor meter. Kemudian token gratis akan ditampilkan di layar

3. Pelanggan memasukkan token gratis ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.

Sementara bagi pelanggan pasca-bayar dengan tagihan kurang dari Rp100.000, akan menerima notifikasi dari OVO dengan mendapatkan pembayaran penuh.

Namun, untuk tagihan melebihi Rp100.000, maka pelanggan wajib melakukan top-up pembayaran sebesar nominal yang kurang lewat link top up yang diberikan OVO mulai 14 Juni-19 Juni 2020 pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA :  Ini, Mekanisme Pembebasan Biaya Listrik Bagi Konsumen

Jika tak mendapatkan notifikasi pemberitahuan melalui OVO bagi pelanggan pasca-bayar hingga 19 Juni 2020, maka dinyatakan yang bersangkutan belum mendapatkan donasi pada bulan berjalan.

Begitupun bagi pelanggan prabayar, jika tidak tertera bantuan donasi saat cek website PLN, maka juga dinyatakan tidak lolos verifikasi.

Belum dinyatakan lolos mendapatkan donasi dapat disebabkan beberapa hal, seperti:

1. Format ID PLN tidak tepat

2. Informasi yang diisi tak sesuai dengan bukti foto yang diunggah

3. Foto yang diunggah tidak sesuai dengan permintaan informasi

Meskipun begitu, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk mengajukan lagi di bulan berikutnya.

Veronica mengatakan pendaftaran penerima donasi melalui situs Light Up Indonesia masih terus dibuka, dan pemberian donasi listrik gratis akan berakhir di bulan Juli.

“Yang mau daftar tidak perlu menunggu tanggal 1 Juli. Sekarang pun bisa,” ujar dia.

Masyarakat Mengeluh Tagihan Listrik Naik, Erick Thohir Buka Suara

Banyaknya keluhan masyarakat mengenai lonjakan tagihan listrik membuat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ikut berkomentar.

Erick mengatakan kenaikan tagihan listrik itu bukan karena PT PLN (Persero) menaikkan tarif.

Menurutnya, lonjakan tagihan listrik terjadi karena konsumsi listrik masyarakat selama pandemi Covid-19 meningkat.

“Yang tadinya (tagihan listrik) bulanan, karena kemarin ada Covid, tidak tertagihkan. Baru tertagihkan pada bulan yang bisa ditagihkan, padahal itu tagihan berapa bulan jadi satu,” ujar Erick saat teleconference dengan wartawan, Jumat (12/6/2020).

BACA JUGA :  Tak Bisa di Mix, Syarat Parpol Parlemen Usung Calon Kepala Daerah Tetap 20 Persen

“Memang kita biasa kalau enggak ditagih lupa, pas ditagih marah, padahal kita enggak lihat breakdown-nya,” katanya.

Namun, kata Erick, PLN telah memberikan keringanan kepada masyarakat yang tagihannya membengkak.

“Tapi apa pun kemarin PLN sudah buat pengumuman bisa dicicil, memang ya namanya juga bulanan,” kata Erick.

Sebelumnya, PT PLN (Persero) kembali menegaskan, membengkaknya tagihan bukan diakibatkan adanya kenaikan tarif listrik, melainkan meningkatkanya konsumsi pelanggan selama periode pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.

Direktur Niaga dan Manajemen PLN Bob Saril menjelaskan bahwa penghitungan tagihan listrik dilakukan dengan mengkalikan volume pemakaian listrik dengan tarif listrik yang berlaku.

Namun, dengan tidak dinaikannya tarif listrk sejak 2017, maka penyebab utama membengkaknya tagihan adalah meningkatnya konsumsi listrik pelanggan.

“Murni akibat pemakaian pelanggan selama Covid-19,” katanya dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (11/6/2020).

Lebih lanjut, Bob mengatakan sejak Maret 2020 pihaknya tidak melakukan mencatatan meter pelanggan secara langsung.

Tagihan listrik rekening April hingga Mei dilakukan dengan menghitung konsumsi rata-rata selama 3 bulan terakhir.

Dengan demikian, kenaikan konsumsi listrik pada Maret dan April beberapa pelanggan tidak tercatat oleh PLN pada tagihan rekening April dan Mei.

Hal tersebut mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran pada rekening April dan Mei. Kekurangan tagihan tersebut kemudian dimasukan PLN ke dalam tagihan rekening Juni. (Tribun)