Hukum & Kriminal

Residevis Pembobol ATM, Ditangkap Pasal Penadah Handpon

×

Residevis Pembobol ATM, Ditangkap Pasal Penadah Handpon

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Seorang pelaku penadahan handphone hasil jambret bernama Suhaipi (29), berhasil ditangkap Polsek Talang Padang Polres Tanggamus, di rumahnya di Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus, Lampung, Rabu (8/7/20).

Penangkapan tersangka yang juga residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pembobol ATM di Bandar Lampung sempat mendapat hadangan keluarga tersangka dan warga setempat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Beruntung petugas lebih sigap dan menggunakan alat perlindungan diri lengkap sehingga petugas tidak mengalami luka dan tersangka berhasil digelandang ke Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin mengungkapkan tersangka ditangkap atas pelaporan penjambretan pada tanggal 29 Mei 2020 dengan TKP Jalan Raya Pekon Talang Padang Kecamatan Talang Padang.

BACA JUGA :  Komplotan Pembobol ATM Diamankan Tekab 308 Polres Bandar Lampung

Kemudian berdasarkan penyelidikan tersebut, pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka menguasai handphone hasil kejahatan dan sedang berada di rumahnya.

“Hasil penyelidikan dan ternyata benar. Sehingga dinihari tadi dilakukan penggerebegan, tersangka berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 02.00 Wib,” ungkap Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, dari rumah tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone Samsung A20.

“Barang bukti tersebut milik korbannya Erlin Tasia (26) warga Pekon Sinar Semendo Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus,” ujarnya.

Menurut Iptu Khairul, berdasarkan keterangan tersangka bahwa handphone yang dikuasinya merupakan hasil pembelian dari seorang rekannya yang diduga merupakan pelaku penjambretan.

BACA JUGA :  Ini Hasil Pilkades Serentak Pada Lima Desa di Sekampung Udik

“Tersangka mengakui membeli handphone tersebut dari rekannya berinisial AN, yang diduga sebagai pelaku penjambretan dan terhadapnya ditetapkan (DPO),” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban Erlin Tasia, kronologis kejadian yang dialaminya pada Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira jam 15.30 Wib, di Jalan Raya Pekon Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

Kejadian berawal korban yang berboncengan sepeda motor bersama ibunya, dari arah Pugung menuju Pasar Talang Padang, saat melintasi TKP tepatnya depan toko Indomart Pekon Talang Padang, tiba-tiba sepeda motor yang pelapor kendarainya dipepet oleh sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat.

Sepeda motor tersebut dikendarai oleh dua orang, tiba-tiba seorang pelaku yang dibonceng langsung merampas handphone Samsung Galaxy A20 warna Deep Blue yang diletakan di dasbord sepeda motor korban, lantas para pelaku kearah Kota Agung.

BACA JUGA :  Kecanduan Judol, Paman Asal Lampung Ajak Ponakan Ranmor di Bekasi

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 1,7 juta. Selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Talangpadang untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara. Terhadap penjual yang diduga pelaku Jambret masih dalam pengejaran,” pungkasnya.

Sementara, tersangka Suhaipi dalam keterangannya kepada penyidik mengaku mendapatkan handphone dengan cara membeli dari temannya.

“Handphone dapet beli seharga Rp. 800 ribu kepada teman saya,” kata Resedivis Bobol ATM yang bebas pada Oktober 2019 itu. (*/SMN)