BEKASI – Penasehat Hukum Ketua Organda Kota Bekasi, Amat Juani, R.M Purwadi, SH, menegaskan bahwa persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Kota Bekasi sudah sesuai prosedur.
Terkait hal lain dalam pengaduan Perkara Pidana Nomor 609/Pid.B/2020/PN.Bks, seperti maju mundurnya agenda persidang Purwadi, menegaskan jika hal itu mutlak kewenangan pihak pengadilan.
“Lagian tidak ada jadwal dimajukan atau dimundurkan sesuai jadwal baik hari, tanggal dan waktu. Artinya sudah sesuai prosedur dan berjalan normatif,”ungkap Purwadi.
Menurutnya tentang waktu persidangan pertama yang dilaksanakan tanggal tanggal 7 September 2020, dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan Surat Panggilan memang sesungguhnya Terdakwa dipanggil Sidang jam 10.00 WIB, sesuai dengan Surat Panggilan Terdakwa Nomor: B-216/M.2.17/Eoh.2/8/2020 tertanggal 1 September 2020, Persidangan tersebut sendiri dimulai sekitar +/- jam 10.30 wib. Lalu apa yang menjadi masalah? (terlampir surat panggilan dari JPU teesebut);
Sementara lanjutnya tentang penggantian salah satu anggota majelis yang tidak disampaikan oleh Majelis hakim dipersidangan, dapat kami sampaikan bahwa seharusnya yang bisa menyatakan keberatannya adalah Penuntut Umum atau Penasehat Hukum Terdakwa sebagai Pihak yang berkepentingan dalam persidangan tersebut, bukannya pengunjung sidang yang keberatan.
“Lagi pula baik penuntut umum ataupun kami selaku PH Terdakwa tidak berkeberatan,”tegasnya.
“Tidak ada satu aturanpun yang mengatur, jika sidangnya dibawah jam 13.00 terdakwa tidak ditahan dan jika sidang diatas jam 13.00 terdakwa wajib ditahan, coba tunjukan dimana aturan itu dimuat? Karena mengenai penahanan itu sudah jelas pengaturannya dalam KUHAP,”tambahnya.
Jadi intinya, tegas dia, tidak ada hal-hal yang luarbiasa apalagi hal yang aneh dalam persidangan perkara pidana no. 609 tersebut. (Red)