JAKARTA – Ekspor perikanan ke Tiongkok semakin terbuka dan mudah setelah Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC) menggelar pertemuan secara daring, Senin 28 September.
Dalam kesempatan ini, kedua lembaga membahas finalisasi format Health Certificate (HC) untuk hewan akuatik hidup yang diekspor dari Indonesia ke Tiongkok.
“Alhamdulillah, kita sepakat untuk format HC (sertifikat syarat ekspor) hewan akuatik hidup untuk tujuan hias dan breeding,” kata Kepala BKIPM, Rina di Jakarta, Selasa (29/9).
Rina mengungkapkan, pada rapat kemarin juga dibahas proses registrasi eksportir/establishment hewan akuatik hidup Indonesia, serta draft Protocol on Inspection and Quarantine Requirements for the Exit-Export of Aquatic Animals between China and Indonesia. Berdasarkan hasil diskusi pada Pertemuan disepakati, Indonesia mengeluarkan 2 HC untuk ekspor ikan hias dan breeding serta untuk ikan hidup konsumsi dari Indonesia ke Tiongkok.
“GACC berterima kasih bahwa Indonesia telah membuatkan HC khusus untuk ekspor hewan akuatik dari Indonesia ke Tiongkok,” urainya.
Kesepakatan lain ialah model HC untuk ikan hias dan breeding menggunakan penambahan kata “NOT FOR HUMAN CONSUMPTION” pada judul HC. Kemudian penambahan pernyataan terkait masa berlaku HC pada bagian akhir “attestation”, serta meminta Indonesia untuk memeriksa kembali format dan penulisan pada HC.
Dikatakan Rina, GACC akan segera menyampaikan masukan terhadap format HC untuk ikan hidup konsumsi kepada Indonesia.
“HC yang baru mulai 1 Desember 2020. Tiongkok sepakat bahwa ekspor ikan hidup dapat berjalan menggunakan bentuk HC yang lama sampai dengan diberlakukannya HC yang baru, serta daftar eksportir yang disampaikan Indonesia akan langsung terinput ke dalam sistem GACC sebagai eksportir yang teregistrasi untuk melakukan ekspor ikan hidup di Tiongkok,” jelas Rina.
Kendati sepakat, GACC mengingatkan Indonesia agar dalam proses produksi hewan akuatik yang akan dikirim ke Tiongkok menerapkan protokol kesehatan. Hal ini untuk mencegah penyebaran covid-19 di dua negara.
Sebagai informasi, pada pertemuan ini BKIPM diwakili oleh Kepala Pusat Karantina Ikan, Riza Priyatna, Sekretaris BKIPM, Hari Maryadi serta perwakilan dari Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri (BHKLN) KKP. Sementara GACC diwakili oleh terdiri Liu Jinlong (Direktur), Wan Peng (Wakil Direktur), serta perwakilan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing yang terdiri dari: Wakil Kepala Perwakilan Dino R. Kusnadi dan Atase Perdagangan, Marina Novira.(handi)