JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan gencarkan pendekatan preventif untuk meningkatkan kepatuhan nelayan dan pelaku usaha lainnya di bidang kelautan dan perikanan.
“Pendekatan penegakan hukum adalah ultimum remedium, itu jalan akhir, yang kami dorong adalah membina nelayan kita”, ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, melalui keterangan resminya, Minggu (4/10/2020).
Dikatakan PSDKP terus melakukan beragam upaya dengan menggandeng berbagai pihak dalam giat sosialisasi agar masyarakat tidak melakukan praktik pengeboman, penyetruman maupun penangkapan ikan dengan bahan kimia berbahaya atau destructive fishing.
Tidak hanya melalui kegiatan sosialisasi, di wilayah perairan Karimunjawa, Pengawas Perikanan pada Stasiun PSDKP Cilacap juga mengintensifkan pengawasan dengan memeriksa kapal-kapal nelayan untuk mengantisipasi penggunaan bahan kimia berbahaya maupun bom ikan.
“Dalam rangka pemberantasan destructive fishing ini, kami gunakan semua pendekatan termasuk menggandeng instansi terkait dan masyarakat”, ujar Tebe.
Selain itu, Ditjen PSDKP juga melaksanakan sosialiasi dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait sumber daya perikanan pemanfaatan jenis ikan dilindungi, salah satunya dilaksanakan di Pangumbahan Sukabumi beberapa waktu lalu.
Lokasi tersebut dipilih karena dipandang memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap pemanfaatan penyu.
Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto mengatakan bahwa pengawasan pemanfaatan penyu di Pangumbahan ini mempunyai tantangan tersendiri karena hampir sebagian besar masyarakatnya menggantungkan hidupnya dari aktivitas wisata pesisir dan nelayan.
Telur penyu diambil dari sarang untuk dijual. Karapas atau cangkang dari penyu-penyu tersebut juga dimanfaatkan sebagai souvenir.
“Kami ingin ini ditertibkan, masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa Penyu ini perlu dilestarikan karena jumlah populasinya terus menurun”, ungkap Eko.(Nal)