TANGGAMUS – Lantaran tak mampu melunasi tagihan biaya Komite di sekolah, ijazah siswa di salah satu SMK di Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus ditahan.
Fakta baru itu terkuak, setelah sengkarut pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan pemungutan dana Komite. Kali ini, wali murid keluhkan penahanan ijazah oleh pihak sekolah di SMK Negeri 1 Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Ijazah siswa yang telah lulus akan ditahan oleh pihak sekolah hanya karena belum menyelesaikan pembayaran dana Komite yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah tersebut.
Hal tersebut sudah terjadi pada siswanya seperti ada yang tunggakan dana Komite eks siswa SMK Negeri 1 Kotaagung Barat bervariasi, mulai dari sebesar Rp 600 ribu hingga jutaan rupiah.
Menurut keterangan wali murid, dengan adanya tunggakan dana Komite, maka ijazah belum bisa diambil dari sekolah, sebab siswa yang bersangkutan belum melunasi tunggakan dana komite tersebut.
“Bagaimana saya mau mengambil ijazah anak saya, dana komitenya aja belum lunas, sedangkan waktu anak saya mau sidik jari aja gak boleh kalau belum menyelesaikan pembayaran dana komitenya” Ujarnya.
Hal yang sama disampaikan oleh siswa yang telah lulus dari sekolah tersebut, bahwa ijazahnya masih ditahan oleh pihak sekolah karena belum menyelesaikan dana komite sebesar Rp 1,5 juta.
“Saya sudah sidik jari, Ijazah dan Raportnya masih ditahan oleh sekolah karena saya belum menyelesaikan pembayaran dana komite satu juta setengah, saya cuma dikasih ijazah sementara waktu itu, dan guru bilang ke saya agar segera melunasi pembayaran dana komite itu” Katanya.
Saat dikonfirmasi, Supri selaku pegawai TU di SMK Negeri 1 Kotaagung Barat membenarkan bahwa ijazah siswa masih ada yang belum diambil oleh siswa maupun orang tua nya.
“Ya kalau itu masih ada, kalau banyaknya kami gak bisa hitung, karena itu sejak dua tahun yang lalu” Kata Supri selaku pegawai TU. Selasa (21/10/20).
Saat disinggung terkait tunggakan dana komite, Supri meminta agar orang tua siswa datang ke sekolah bagi ijazah anaknya yang masih belum di ambil.
“Itu dari siapa pak, dari wali siswa siapa, kalau begitu suruh aja orang tuanya kesini aja biar enak ngobrolnya” Ucap Supri.
Dalam hal itu, Supri menyampaikan bahwa dirinya tidak ada kewenangan untuk menjawabnya dengan alasan bukan wewenangnya, dan Supri meminta agar mematikan rekaman vidio wartawan.
“Suruh aja orang tuanya kesini pak, kami gak bisa menjawabnya karena itu bukan wewenang kami, tanya aja dengan kepala sekolahnya, dan tolong matikan dulu rekaman vidionya pak” Tandasnya.
Saat akan dikonfirmasi, Kepala SMK Negeri 1 Kotaagung Barat melalui Hanphone, nomer kontak telah di blokc oleh Sri Purwatiningsih selaku kepala sekolah. (Sumantri).