BEKASI – Ronny Perdana Manullang SH dan Arief Darmawan SH, kuasa hukum dari Jd alias Shark (22) dalam kasus terbunuhnya seorang warga negara asing (WNA) asal Ghana bernama Obinna Michael Anijah (24) di apartemen AKR bilangan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menyampaikan bahwa kejadian tersebut akibat perkelahian.
“Klien kami, ketika kami interogasi, mengakui kejadian hingga korban meninggal akibat perkelahian. Sebelumnya diawali cekcok mulut dan adu jotos, antara klien kami dan korban”ungkap Ronny Perdana Manullang SH kuasa hukum tersangka dalam konfrensi Pers di Kota Bekasi, Rabu malam (28/10/2020).
Dikatakan bahwa antara korban dan pelaku tengah main game PS di kamar milik salah satu saksi. Sebelum bermain PS antara pelaku dan korban sepakat untuk bertaruh menang kalah dalam jumlah angka tertentu. Tetapi setelah klien kami menang lanjut Ronny, korban tidak mau membayar taruhan, hingga terjadi cekcok dan sempat adu jotos.
Menurut Ronny, kliennya mengaku bahwa sebelum terjadi peristiwa perkelahian hingga berakibat korban jiwa diantara mereka sudah minum alkohol atau Miras. Namun demikian Ronny tidak bisa memastikan apakah saat kejadian kliennya dalam kondisi dipengaruhi alkohol atau sadar.
Itu pengakuan klien, sambung Ronny, saat dilakukan interogasi. Bahkan setelah terjadi perkelahian tersebut, sang klien mengakui menyesal sehingga langsung menuju Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri. Tapi diminta langsung ke Polres Jakarta Barat.
“Jadi tidak benar bahwa klien kami sempat melarikan diri,”sebut Ronny.
Dia menegaskan bahwa sebagai pengacara hanya menjalankan fungsi dalam mengawal pengakuan kliennya dan tidak pernah membenarkan apa yang dilakukan tersebut. Namun demikian sebagai kuasa hukum tersangka tugasnya hanya meluruskan kejadian sebenarnya sesuai pengakuan klien. Sehingga hukum bisa berkeadilan sesuai harapan semua.
“Kami selaku kuasa hukum terus berkoordinasi. Dan akan terus mengawal keterangan dari klien dalam persidangan. Nanti jadwalnya pada Jumat ini akan ada rekonstruksi, begitupun saksi sudah dilakukan pemeriksaan,”tandas pengacara dari Law firm ARS & Associates tersebut.
Arief Darmawan SH, kuasa Hukum JD, menambahkan secara terbuka menyampaikan permohonan maaf baik pada keluarga korban dan lingkungan apartemen atas apa yang terjadi. Arief memastikan bahwa klien mereka siap bertanggungjawab atas perbuatannya.
Dia menambahkan bahwa antara kliennya dan korban sama-sama warga negara asing, dan tinggal di apartemen yang sama meski beda lantai. JD alias Shark merupakan warga negara Gambia wilayah Afrika Barat. Sedangkan korbannya warga Nigeria.
“Klien kami sudah lama di Indonesia, izin keimigrasian semua lengkap dan JD memiliki profesi sebagai pebisnis di Indonesia,”pungkasnya.(red)