
TANGGAMUS – Komite Nawacita Saburai Lampung, resmi melaporkan penahanan ijazah siswa yang telah lulus di SMK Negeri 1 Kota Agung Barat, ke Ombudsman Perwakilan Lampung, Kejaksaan Tinggi dan Polda Lampung. Laporan tersebut berdasarkan surat kuasa dari sejumlah orang tua/wali siswa alumni sekolah SMK Negeri 1 Kota Agung Barat, yang ditahan ijazahnya.
“Secara resmi sudah melaporkan Kepala sekolah SMK Negeri Kotaagung Barat Sri Purwatiningsih kepada Ombusdman, Kejaksaan Tinggi dan Polda Lampung,”ungkap Aliman Oemar Ketua Komite Nawacita Saburai Lampung, Senin (2/11/2020).
Dia mengaku laporan sudah masuk artinya dia sudah siap berperan aktif mengawal proses hukum di tiga institusi tempat laporan tersebut. Hal itu penting demi menjaga kepercayaan orang tua alumni siswa yang ditahan ijazahnya dengan sukarela menguasakan terhadap Komite Nawacita Saburai Lampung.
“Laporan ini, tak lain karena tidak adanya tindakan dari pihak yang berwenang di Kabupaten Tanggamus maka saya melaporkan persoalan yang ada di SMK Negeri 1 Kotaagung Barat kepada Ombusdman, Kejati dan Polda Lampung” Kata Aliman.
Menurutnya hal tersebut untuk memperjelas proses penanganan hukum, apakah benar atau salahnya semua diserahkan kepada aparatur hukum, seperti Kejati Lampung dan Polda Lampung.
“Atas persoalan yang telah dikuasakan para wali murid kepada Komite Nawacita Saburai, maka kami akan berperan aktif untuk mengawal persoalan ini hingga Tuntas karena Negara kita adalah Negara Hukum” Tandas Aliman.
Dikutif dari Arusnews, sebelumnya Kepala SMK Negeri 1 Kotaagung Barat Sri Purwati Ningsih telah mengakui terkait penahanan ijazah siswa yang belum menyelesaikan pembayaran dana komite.
“Itu benar, karena itu jaminan kita, kalau belum lunas memang ditahan, saya gak menampik itu, karena itu senjata kita untuk menarik dana tunggakan siswa” Kata Sri saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya. Kamis (3/9/20) lalu. (Sumantri)