LAMSEL – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan masih akan melakukan pembahasan tentang UMK (upah minimum kabupaten) untuk 2021 bersama dengan dewan pengupahan setempat.
Kadisnakertrans Lampung Selatan Anas Ansori mengatakan, ada proses survei standar KLH (kebutuhan hidup layak) sebagai salah satu komponen untuk menentukan besaran UMK.
Namun, kemungkinan UMK 2021 tidak akan ada kenaikan.
Hal tersebut sesuai dengan arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/11/HK.04/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.
“Ada surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja. Untuk tahun 2021, diminta untuk tidak menaikkan UMK di daerah,” ujar Anas Ansori, Senin (2/11/2020).
Menurut Anas, surat edaran Kemenaker ini akan dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Lampung Selatan.
Anas mengatakan, UMK Lampung Selatan 2020 sebesar Rp 2,556 juta. Kemungkinan, UMK 2021 tidak akan mengalami perubahan dari tahun 2020.
Terpisah, Budiman Dabo dari Kadin Lampung Selatan menyambut rencana pemerintah yang tidak akan menaikkan UMK di tengah pandemi Covid-19.
Menurutnya, dampak dari pandemi Covid-19 sangat dirasakan dunia usaha.Tidak hanya perusahaan besar, tetapi juga pelaku usaha kecil dan menengah.
“Tentu ini langkah yang baik. Karena memang kondisi pandemi Covid-19 saat ini memukul semua sektor kegiatan ekonomi,” kata dia.
Hanya, Budiman berharap langkah pemerintah untuk tidak menaikkan UMK perlu dikomunikasikan dan disosialisasikan, sehingga tidak menimbulkan gejolak.
“Tentu kita berharap kebijakan yang diambil pemerintah akan dapat mendorong menggeliatnya dunia usaha. Biaya tenaga kerja ini menjadi komponen yang cukup besar,” ujar dia. (Tribun Lampung)