Kabar Desa

Penggunaan Dana Desa di Pekon Kalimiring, Begini Realisasinya?

×

Penggunaan Dana Desa di Pekon Kalimiring, Begini Realisasinya?

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Realisasi Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2020 di Pekon Kalimiring, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung, dipertanyakan?

Pasalnya, realisasi untuk kegiatan insentif guru PAUD dan Guru Taman Belajar Keagamaan yang telah dianggarkan pada APBDes Tahun 2020, sebesar Rp18 juta dengan jenis kegiatan penyelenggaraan PAUD dan pendidikan keagamaan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui Pekon Kalimiring, melalui Dana Desa 2020, telah menganggarkan untuk jasa honorarium sebesar Rp4,8 juta untuk 4 orang guru PAUD, sebesar Rp 4,8 juta bagi 4 orang guru TK dan Rp8,4 juta Khusus untuk 7 orang guru ngaji.

BACA JUGA :  Kick Off Vaksinasi Tahap II di Tanggamus Terlaksana, Vaksin Halal dan Aman

Tapi anggaran itu dibantah, salah satu guru PAUD di pekon setempat yang meminta namanya tidak ditulis dengan mengatakan tidak ada bantuan dari pemerintah Pekon Kalimiring, baik sarana prasarana maupun berupa dana untuk tenaga pendidik.

“Tidak ada pak, bantuan dari pemerintah pekon, baik peralatan ataupun dana, waktu itu pernah di Tahun 2019 sebesar Rp1 juta, dan kami bagi berempat, udah cuma itu aja, di tahun 2020 gak ada” Terangnya. Sabtu (30/1/21).

Pengakuan juga disampaikan Kader Posyandu balita mengakui bahwa ada insentif dari Pemerintah Pekon sebesar Rp100 ribu/bulan, sepanjang 12 bulan di tahun 2020. Tapi jelasanya hanya direalisasikan melalui bendahara pekon sebesar Rp600 ribu/6 bulan.

BACA JUGA :  Beli HP Sistem COD, Warga Lampung Timur Ditangkap Polisi, Dijerat Pasal Penadah

“Ya, katanya sih ada insentif dari pekon untuk kader posyandu 100 ribu per bulannya, tapi kami hanya dikasih untuk 6 bulan aja, 600 ribu, kalau dari kecamatan per bulannya 35 ribu dan udah beres dikasihkan semua kalau dari kecamatan” tuturnya.

Untuk diketahui, berdasarkan pelaporan sistem informasi desa pada Tahun 2016, Pemerintah Pekon setempat menganggarkan melalui dana desa untuk dana Pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini sebesar Rp2,4 juta.

Di Tahun 2018 dianggarkan dari Dana Desa lagi sebesar Rp 11 juta untuk kegiatan insentif guru PAUD dan taman belajar keagamaan.

Kemudian di tahun 2019 dianggarkan kembali untuk kegiatan yang sama melalui Dana Desa sebesar Rp 11 juta.

BACA JUGA :  Ini, Tiga Pedoman Penggunaan Dana Desa Selama Covid-19

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Pekon Kalimiring belum berhasil dikonfirmasi.