Lampung

Carut-marutnya Pendistribusian Pupuk Subsidi di Tanggamus, Begini Tanggapan Komisi II

×

Carut-marutnya Pendistribusian Pupuk Subsidi di Tanggamus, Begini Tanggapan Komisi II

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Komisi II DPRD Tanggamus, menyoal terkiat kelangkaan pupuk subsidi di beberapa wilayah setempat melalu rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH), Ekobang, Koperindag, dan Distributor Pusri, pada Kamis (4/2/2021).

Ketua Komisi II, Fakhruddin Nugraha, langsung mempertanyakan terkait kesulitan petani untuk memperoleh pupuk subsidi kelangkaan berdasarkan laporan beberapa wilayah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal lainnya banyak persyaratan yang membuat petani kebingungan harus dipenuhi jika ingin mendapatkan pupuk subsidi itu sendiri.

Disebutkan adapun wilayah di Tanggamus, masih kesulitan mengakses pupuk subsidi meliputi Kecamatan Kotaagung Timur dan Pugung, di mana petani saat ini sangat membutuhkan pupuk pasca musim tanam.

BACA JUGA :  Luar Biasa! Padi di Sawah Milik Warga Pekon Menggala Tanggamus, Dipanen Maling

Seharusnya, petani yang tergabung dalam kelompok tani dapat dengan mudah mengakses pupuk saat mereka membutuhkan. Bukan dipersulit seperti sekarang.

“Kenaikan harga pupuk dan distribusinya yang tidak merata, sehingga memunculkan sinyalemen ada oknum yang mempermainkan harga dan distribusinya,”ujarnya Kamis 5 Ferbruari 2021.

Ketua Komisi II tersebut minta dilakukan pengawasan dan menindak tegas jika ada distributor atau pengecer yang nakal.

Kadis KPTPH, Catur Agus Dewanto menjelaskan, mereka sudah melakukan pendataan keompok tani dengan penyetaraan nomor register.

Bahkan syarat untuk mengeluarkan nomor register 6 bulan setelah dilakukan pembentukan, yang diketahui kepala pekon, PPL dan BPP.

“Alokasi dan kenaikan harga pupuk bersubsidi diatur dalam Permentan No 49 tahun 2020. 30 Desember 2020. Tentang alokasi dan harga eceran tertingi, sektor pertanian 2021 dan harus segera ditindaklanjuti,” jelasnya