Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan di Lamtim Divonis Hukuman Kebiri Kimia

×

Pelaku Pencabulan di Lamtim Divonis Hukuman Kebiri Kimia

Sebarkan artikel ini

LAMTIM – Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur di Lampung Timur, Dian Ansori dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh majelis hakim PN Sukadana, Etik Purwaningsih, 9 Februari 2021.

Vonis kebiri kimia, terhadap Dian Ansori, merupakan penyertaan dari vonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dian Ansori mantan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, terbukti telah melakukan pencabulan terhadap NV anak di bawah umur pada tahun 2020 lalu.

“Pidana terhadap terdakwa Dian Ansori dengan pidana penjara 20 tahun, dan denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Etik Purwaningsih, Majelis Hakim PN Sukadana

BACA JUGA :  Memprihatinkan, Zaiful Janji Segera Perbaiki Kondisi SD Telogorejo

Tindakan berupa kebiri kimia, terhadap terdakwa untuk jangka waktu paling lama 1 tahun setelah terdakwa menjalani tindak pidana pokok.

Hal lainnya, Dian Ansori juga dihukum membayar restitusi Rp7 juta terhadap korban, dalam waktu 30 hari setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

“jika tidak membayar restitusi, keluarga atau ahli waris memberitahukan PN Sukadana, dan akan diberikan surat peringatan, apabila dalam 14 hari tidak dibayar harta terdakwa disita untuk dilelang,”jelas hakim mengatakan apabila tidak, maka akan diganti kurungan 3 bulan

Direktur LBH Bandarlampung Candra Muliawan mengatakan, putusan itu melebihi tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana 15 tahun penjara tahun penjara dan denda sebesar Rp800 Juta.

BACA JUGA :  Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Lamtim, Diamankan Polisi

Candra melanjutkan, NV telah memberikan keterangan sebagai korban atas rudapaksa yang dilakukan Dian Anshori. Bahwa rudapaksa itu disertai iming-iming dan anacaman, korban juga pernah “dijual” oleh terpidana.

“Dalam persidangan, muncul nama-nama yang diduga sebagai pelaku dari dugaan tindak pidana perdagangan orang,” kata Candra dalam keterangan tertulis.

Dijelaskan, korban pernah ditawarkan oleh Terpidana kepada pria berinisial BA, salah satu saksi. Kemudian, BA memberikan uang Rp200.000 kepada korban dengan pesan agar diberikan kepada Terpidana.

“Ironisnya peristiwa ini terjadi saat korban sedang di bawah pengampuan terpidana setelah menjadi korban persebutuhan terhadap anak di bawah umur yang pernah dialami sebelumnya,” tambahnya.

Candra mengatakan, pihaknya meminta aparat penegak hukum terus mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut sebagaimana dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang