Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

248 Kg Ganja Jaringan Aceh Dikendalikan Oleh Napi LP Rajabasa

×

248 Kg Ganja Jaringan Aceh Dikendalikan Oleh Napi LP Rajabasa

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Rajabasa, diketahui bernama Heri Susilo (26), warga Bandar Lampung.

Heri Susilo, diketahui mengendalikan pengiriman 248 kilogram ganja dalam bentuk 248 bungkus coklat. Ia dibantu dua kurir Ahmad Sawaludin (28), warga Metro, dan Habib Ramadhan (20), warga Bandar Lampung.
Selain ganja, BNN juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil dan 5 HP yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketiganya ditangkap di tempat berbeda, yaitu dua kurir dibekuk di Jalan Airan, Wayhuwi, Jatiagung, Lampung Selatan. Sedangkan pengendalinya diringkus di LP Rajabasa.

BACA JUGA :  HUT Lamtim ke-26, Teh Ela Sampaikan Komitmen Memajukan Pembangunan

Brigjen Jafriedi, Kepala BNNP Lampung, mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan informasi terkait pengendali yang memesan truk guna mengangkut narkoba ke Jawa.

Atas penyelidikan, petugas akhirnya membekuk dua kurir saat hendak mengambil ganja tersebut untuk dibawa ke Jawa pada 6 Februari 2021 malam.

“Pengungkapan ini merupakan jaringan Aceh, di bawa ke Lampung oleh inisial TN dan TM (DPO),”ungkap Kepala BNNP Lampung.

Ganja tersebut disimpan di gudang sekitar Way Halim. dipindahkan ke truk dan hendak diambil kurir, rencananya akan disamarkan dengan sayuran.

Usai menangkap keduanya, aparat pun mengembangkan kasus tersebut, sehingga turut menangkap Heri di LP Kelas Rajabasa.

“Tercatat sudah 4 kali, Heri mengendalikan narkoba dari LP Rajabasa,” katanya

BACA JUGA :  Nenek Sebatang Kara di Jabung, Luput Dari Perhatian Pemerintah

Dalam pemeriksaan terhadap napi yang tengah menjalani masa hukuman 15 tahun penjara itu, lanjut dia, urine dari Heri Susilo dinyatakan positif mengandung zat-zat narkotika.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub 111 ayat (2) sub 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.