TANGGAMUS – Pemandangan menyedihkan terlihat di halaman kantor Pekon Penanggungan, Kecamatan Gunung Alif, Tanggamus, Lampung. Terlihat bendera Merah Putih terbiarkan berkibar begitu saja dengan kondisi robek, rusak dan lusuh.
Padahal Bendera Sang Saka Merah Putih merupakan bendera kebanggaan bangsa Indonesia, yang juga sebagai simbol kedaulatan bangsa. Namun hal ini, nampaknya berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di halaman depan kantor Pekon Penanggungan.
Berdasarkan undang-undang yang mengaturnya, yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Sesuai Pasal 24 huruf C, Pasal 67 huruf B, berbunyi apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf C, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Warga setempat membenarkan keberadaan bendera merah putih tersebut yang masih berkibar hingga saat ini di Pekon Penanggungan.
“Ya bendera merah putih itu memang berkibar di halaman kantor pekon ini, sampai hari ini, tu masih berkibar” kata warga sekitar seraya menunjuk arah bendera.
Dengan adanya temuan bendera compang camping terpasang di depan Kantor Pekon Penanggungan, saat di konfirmasi Wawai News di rumahnya, Edi selaku Sekretaris Pekon berdalih belum sempat untuk diganti.
“Kami dari ngerehab kantor, hari Senin kemaren, tiangnya dari dirubuhin tukang, udah itu diberdirikan lagi, tapi belum sempat kita ganti” katanya. Rabu (10/2/22).