Lampung

Sehari, Satgas Covid-19 Sekampung Udik Bubarkan Kerumunan Hajatan di Dua Desa

×

Sehari, Satgas Covid-19 Sekampung Udik Bubarkan Kerumunan Hajatan di Dua Desa

Sebarkan artikel ini

LAMTIM – Guna menekan meluasnya wabah virus korona, Tim gugus tugas Covid-19 Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur,  membubarkan potensi berkumpul di tempat hajatan di dua desa berbeda di wilayah setempat, Selasa (23/2/2021).

Tim yang terdiri dari TNI, Polri dan unsur kecamatan setibanya dilokasi dengan cara persuasif meminta warga agar segera membubarkan diri. Kedua desa yang menggelar hajatan tersebut yakni Desa Gunung Agung dan Desa Sidorejo.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tim Satgas enghentikan dan memberikan himbauan pada acara ‘kumpul keluarga besar” yang menimbulkan kerumunan. Kapolsek Sekampung Udik Eko Budiarto langsung memimpin pembubaran potensi kerumunan akibat hajatan tersebut.

BACA JUGA :  Polri: Masyarakat Berkumpul Saat Pandemi Covid-19 Akan Dibubarkan

Dia menegaskan bahwa penghentian dan pembubaran sudah sesuai Instruksi Bupati No : 360/33a/31-SK/I/2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19 diwilayah kabupaten Lampung Timur.

“Kami mengedepankan dialog kepada warga guna menghimbau untuk tidak menggelar resepsi dan menghentikan kegiatan dan melarang untuk dilanjutkan, diharapkan masyarakat mengikuti himbauan tersebut dengan membuat surat pernyataan tertulis” ujar Eko Budiarto.

Kejadian tersebut di benarkan oleh salah satu warga setempat. Dia mengaku bahwa di desa Gunung Agung, di depan rumah kades ada acara resepsi di bubar kan oleh gugus Tugas Covid-19 Sekampung  Udik.

“Pemilik hajatan hanya pasrah saat Satgas mengangkat semua kursi, dan taplak diatas meja saat hajatan yang digelar di depan rumah Kades Gunung Agung,”jelasnya.

BACA JUGA :  Sudah Diingatkan, Bupati Lamtim Tetap Pasang Stiker di Sembako Bansos Covid-19

Perlu diketahui bahwa makin merebaknya penyebaran Virus Korona (Covid-19) memang ada larangan sementar waktu untuk warga yang akan menyelenggarakan Hajatan, Resepsi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.