Scroll untuk baca artikel
Nasional

Presiden Jokowi, Resmi Cabut Aturan Investasi Miras

×

Presiden Jokowi, Resmi Cabut Aturan Investasi Miras

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

JAKARTA – Presiden Jokowi, melalui keterangan resmi, akhirnya mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya yang mengatur investasi minuman beralkohol (miras).

Hal tersebut setelah menerima masukan dari berbagai kalangan ormas islam, tokoh agama, MUI, daerah dan lainnya. PP ini sempat mengundang pro dan kontra.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Setelah menerima masukan dari ulama MUI, NU, Muhamadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut,” kata Jokowi dalam konpers di Jakarta, Selasa (2/3)

BACA JUGA :  Presiden Terbitkan Perpres Soal Kemendikbud

Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras.

Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini, mulai dari Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Bidang usaha minuman beralkohol beserta syaratnya dalam Perpres investasi miras:

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

– Persyaratan:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

BACA JUGA :  Ahli ini Sebut Bahaya Pertalite Dicampur dengan Pertamax, Ada Dua Kerugian Masih Mau?

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Yusuf Blegur
Opini

Disampaikan Oleh Yusuf Blegur Puisi ini bukan tentang…