TANGGAMUS – Lagi, ditemukan kibaran bendera merah putih sobek dan usang di wilayah Kabupaten Tanggamus, Lampung. Banyaknya kibaran bendera merah putih sobek dan usang di wilayah setempat belum ada tindakan tegas dari pihak terkait.
Kali ini, pemandangan mengkhawatirkan rasa nasionalisme itu terlihat di depan kantor Pemerintah Pekon Kalimiring, Kecamatan Kotagagung Barat, Jumat (5/3/2021).
Keberadaan bendera robek itu sepertinya terabaikan oleh pemerintah Pekon terlihat jelas bendera Merah Putih yang berkibar di kantor Pekon Kalimiring sudah sangat lusuh dan compang-camping dibiarkan begitu saja. Hal itu menunjukkan sudah lama.
Mirisnya lagi, berkibarnya bendera lusuh dan robek di depan kantor pemerintah pekon tersebut sepertinya sengaja dibiarkan. Hal itu diakui oleh Aris, warga Pekon Kalimiring yang tinggal tepat di depan kantor pekon tersebut.
“Itu sudah lama, saya aja udah tiga bulan di sini, sepertinya sejak saya di sini memang udah kayak gitu” papar warga setempat, Aris.
Aris menambahkan bahwa hal itu tidak lah layak, sebab menurut Aris, Pemerintah pekon melakukan pembiaran seperti itu berarti tidak menghargai perjuangan para pahlawan dahulu.
“Itu sebenarnya gak boleh dan gak layak mengibarkan bendera yang udah robek, berarti tidak menghargai perjuangan para pahlawan dulu” Pungkasnya.
Hal yang sama disampaikan oleh penjaga Kantor Pekon Kali miring M. Ropi menyampaikan bahwa bendera tersebut sudah tidak layak lagi untuk dikibarkan.
“Gak tau aparat pekonnya, kok gak diganti, sebenarnya itu kan udah gak layak lagi” Tandasnya.
Selain itu, di hari yang sama, di depan gedung MTs NU Kalimiring juga terlihat mengibarkan bendera yang compang camping
Dalam hal itu, sepertinya pihak Pemkab Tanggamus bagian tata pemerintahan dan hukum tidak peduli betapa pentingnya sosialisasi aturan hukum dan perundang undangan terkait pengibaran bendera merah putih yang sobek dan lusuh.
Padahal sudah jelas pada Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Hal itu diatur dalam Pasal 24 huruf C, Pasal 67 huruf B yang berbunyi apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf C, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.