BEKASI – Dihadapan Komisi I DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, Lurah Pekayon Jaya mengkonfirmasi terkait kasus pelecehan terhadap penjual kopi yang melibatkan dirinya dengan mengatakan bahwa pemberitaan yang beredar tidak benar.
“Saat kami tanya langsung ke RJ, membantah pemberitaan yang ramai tentang pelecehan seksual yang dilakukan terhadap EV penjual kopi di lingkungan kelurahan Pekayon Jaya,”ungkap Abdul Rozak, usai bertemu secara tertutup dengan Lurah RJ, Senin (8/3/2021).
Dikatakan bahwa RJ saat dikonfirmasi langsung oleh Komisi 1 mengaku tidak seperti pemberitaan yang diramaikan melakukan pelecehan seksual dengan memegang bagian tertentu seperti pemberitaan yang beredar.
Namun demikian tegas Abdul Rojak, Lurah Pekayon Jaya itu mengaku hanya memukul bokong EV. Ia juga membantah jika itu terjadi ruang kerjanya, tapi kejadiannya terjadi di ruang Bimas Pol dan tidak dalam keadaan terkunci seperti apa yang diberitakan.
“Pemanggilan tadi, komisi 1, juga memanggil Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan Asisten Daerah Asda I Pemkot Bekasi terkait hal yang dinilai dapat mencoreng prilaku ASN,”jelasnya.
Bahkan lanjut Bang Rojak, pihak Kabid BKPPD, juga dalam pertemuan itu mengakui bahwa mereka telah bertemu langsung dengan korban EV. Kepada mereka EV juga mengaku hanya memukul bokong.
“Sebenarnya kasus ini sudah diproses di Kepolisian. Kita tetap tunggu saja perkembangan proses di Kepolisian, karena kasus tersebut sudah dilaporkan oleh korbannya EV bersama kuasa hukumnya ke Polres Metro Bekasi Kota,”tukasnya,
mengaku jika terbukt maka mengeluarkan rekomendasi untuk yang bersangkutan.
Kesempatan itu ia mengatakan untuk pemanggilan EV selaku korban masih melihat situasi. Bang Rojak menegaskan bahwa Komisi I DPRD Kota Bekasi sifatnya ditengah dan tidak memihak kecuali kepada kebenarannya.
Sementara Lurah RJ usai, memenuhi pemanggilan Komisi 1 DPRD Kota Bekasi saat dikonfirmasi media tidak banyak memberi keterangan. Ia hanya menyampaikan bahwa sudah selesai.
“Insya Allah semua sudah selesai, saya akan mengikuti proses hukum saja. Saya sudah dua kali dipanggil kepolisian terkait kasus ini”ucapnya/ singkat.
Kasus dugaan pelecehan melibatkan oknum lurah itu bermula, saat korban EV mendapat pesanan teh manis dari staf Kelurahan. EV kemudian mengantar ke ruangan staf Kelurahan yang kebetulan ada RJ yang juga ikut memesan kepada korban EV untuk dibuatkan teh manis. RJ meminta diantar kekurangan sambil menepuk bokong EV.
Setelah pesanan teh manis jadi, EV pun, bergegas mengantar keruangan RJ dan menaruh teh manis pesanan tersebut diatas meja kerja RJ. Setelah itu, EV tidak dapat membuka pintu ruangan, karena terkunci.
RJ pun, meminta korban EV untuk duduk disampingnya namun korban menolak kemauan RJ. EV pun kembali berusaha untuk keluar ruangan namun tangan EV langsung dipegang RJ dan diarahkan serta digesekan ke bagian organ intim RJ.
Korban tetap menolak dan berusaha mau keluar dari ruangan, namun pintu masih dalam keadaan terkunci.
Dengan leluasanya RJ pun, terus berusaha memaksa dan merayu EV sambil memegang bokong dan bagian lainnya.
Akhirnya, salah seorang Staf Kelurahan membuka pintu ruangan, karena EV bersikeras meminta pintu ruangan RJ dibuka. (KOS)