LampungPolitik

Aliansi Penyelamat Partai Gelar Aksi Protes Muscab PKB Lampung

×

Aliansi Penyelamat Partai Gelar Aksi Protes Muscab PKB Lampung

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG –  Kader partai PKB di Lampung, menggelar aksi menuntut Chusnunia Chalim alias Nunik mundur sebagai ketua DPW.  Nunik dinilai mereka, otoriter dalam pelaksanaan Muscab ke-V se-lampung beberapa waktu lalu.

Aksi mendesak Mba Nunik, sapaan akrab wakil Gubernur Lampung itu dikaitkan juga dengan kasus korupsi mantan Bupati Lampung Utara Mustafa. Mereka menggelar aksi di halaman Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Provinsi Lampung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Mereka mengatasnamakan Aliansi Pemuda Penyelemat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tergabung dari pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) serta Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Kota Bandarlampung.

BACA JUGA :  Minyak Goreng Langka, Nunik Undang Mendag Hadir di Lampung

Dalam untuk rasa itu, mereka mengaku kecewa tak ada demokrasi dan cendrung menyalahi ADART pemilihan para ketua DPC PKB di kabupaten/kota pada 6 Maret lalu. Nama-nama yang terpilih tak sesuai dengan proses pemilihan yang demokratif.

Selain itu, alasan mereka yang aksi, Nunik harus mundur sebagai ketua DPW PKB Lampung agar bisa fokus terhadap perkara hukum  yang mengaitkan namanya sebagai salah satu penerima aliran dana Rp1.150 M dari fee proyek Mustafa.

“Persoalan status hukumnya hanya sebagai saksi itu perkara lain. Tetapi opini yang terlanjur berkembang di masyarakat, telah menjadi buruk bagi partai kedepan,” kata Koordinator Aksi, Yuridis Mahendra mengatakan.

Dikatakan  Muscab yang telah terselenggara di kabupaten/kota se-Lampung banyak yang bermasalah. Khususnya di Kota Bandarlampung.
Sebab mekanisme musyawarah tidak dipakai, yang ada hanya pengusulan langsung dari DPW ke DPP.

BACA JUGA :  83 Pejabat Fungsional Lampung Dilantik

Begini 7 pernyataan sikap mereka:

Pertama, mendukung proses demokrasi yang sehat dalam proses penentuan ketua DPC PKB sesuai dengan AD/ART, demi kemajuan PKB kedepan.

Kedua, sesuai AD/ART PKB, proses pembentukan dan pengesahan pengurus partai diatur pada Pasal 45 yang melibatkan DPAC dalam penjaringan dan DPW yang melakukan penyaringan.

Ketiga, penunjukan sepihak oleh DPP PKB dan DPW PKB terhadap Robiyatul Adawiyah sebagai Ketua DPC PKB Bandarlampung melalui Muscab yang dipaksakan dan tanpa mekanisme pemilihan yang sah sebagaimana diatur AD/ART adalah bentuk pengingkaran yang nyata terhadap azas demokrasi.

Keempat, muscab yang dipaksakan dengan tanpa mempertimbangkan keterlibatan jajaran pengurus dan penetapan ketua secara sepihak sejatinya adalah bentuk pembusukan partai secara terbuka.

BACA JUGA :  Desa Diminta Petakan Potensi di Wilayahnya

Kelima, menolak cara-cara otoriter dalam hal penunjukan ketua DPC oleh DPW atau DPP PKB.

“Jika keputusan sepihak yang dilakukan DPW dan DPP tetap di sah kan, tanpa mempertimbangkan aspirasi kami, maka kami para Ketua dan Jajaran DPAC PKB se-Bandarlampung akan melawan sampai kadilan dapat ditegakkan,” tegas

Padahal, katanya dalam AD ART PKB, pemilihan ketua harus melalui proses penjaringan. Pihaknya juga tetap mendukung Juanda sebagai Ketua Dewan Tanfidz atau ketua DPC Bandarlampung.
(Nt)