Scroll untuk baca artikel
Lampung

Korupsi Dana Desa Rp600 Juta, Kakon di Tanggamus Ditangkap

×

Korupsi Dana Desa Rp600 Juta, Kakon di Tanggamus Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kakon Banjarmanis
Kakon Banjarmanis Muflihan (50), diamankan Kejari Tanggamus, terkait korupsi dana desa tahun 2018-2019 yang merugikan negara hingga Rp600 juta, Rabu (17/3/2021)- foto Sumantri

TANGGAMUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Provinsi Lampung, mengamankan oknum Kepala Pekon/Desa (Kakon), Muflihan (50), Pekon Banjarmanis, Kecamatan Cukuhbalak. Penangkapan tersebut setelah pemanggilan ketiganya.

Dia ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2018/2019 mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp600 juta.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari  M.Riska Saputra mengatakan, bahwa Muflihan akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Kotaagung. Adapun penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor print-09/l.8.19/Fd.2/03/202.

“Penetapan tersangka lantaran sudah cukup dua alat bukti serta keterangan dari ahli. Dan dalam pemanggilan ketiga ini langsung dilakukan penahanan, pertimbangan penyidik karena khawatir tersangka menghilangkan barang bukti lainnya,” ujar Riska Saputra, Rabu (17/3/2021)

Dikatakan pada tahun 2018 pekon Banjar Manis Kecamatan Cukuhbalak mendapatkan anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBP) sebesar Rp1.508.686.846.

Selanjut pada tahun 2019 mendapatkan APBP sebesar Rp1.466.866.564 dana tersebut digunakan untuk kegiatan pembangunan, oprasional pemerintah pekon dan pemberdayaan masyarakat.

“Pelaksanaan kegiatan dipekon yang didanai dari APBP itu semua terealisasi dengan dibuatkan surat pertanggung-jawaban (SPj), namun realisasinya tidak sesuai dengan apa yang telah dicairkan,” terangnya

Muflihan merupakan kepala pekon aktif tidak melibatkan badan hipun pemekonan (BHP) dan aparatur pekon lain sehingga muncul penyimpangan dan pelanggaran hukum yang diduga mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi dengan muncul kerugian negara.

“Kerugian negara yang timbul berdasarkan perhitungan tim ahli sebesar Rp600 juta,” tambahnya.

Kasus tersebut dijelaskan berawal dari laporan masyarakat kepada Kejati Lampung, namun lantaran Locus Tempus berada di Tanggamus sehingga dilimpahkan ke Kejari Tanggamus.

“Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan masyarakat tersebut dengan melibatkan tim ahli untuk menghitung kerugian negara,” tutup Riska.

Atas perbuatannya tersebut,  Muflihan di jerat  dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”Tutupnya.