Perikanan

Bertemu Menteri Trenggono Nelayan Natuna Sampaikan Soal Cantrang

×

Bertemu Menteri Trenggono Nelayan Natuna Sampaikan Soal Cantrang

Sebarkan artikel ini

NATUNA — Nelayan di Kabupaten Natuna mengeluhkan kerap mendapati kapal-kapal ukuran lebih dari 30 GT dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan beroperasi di bawah 30 mil laut di perairan Natuna. Alat tangkap yang dimaksud, salah satunya Cantrang.

Hal tersebut disampaikan Nelayan di SKPT Natuna, saat bertemu dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, di Selat Lampa, Kamis, (22/04/2021).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Terkait keluhan Nelayan Natuna itu, Menteri Trenggono mengatakan, KKP akan menindak tegas kapal-kapal penangkap ikan yang melanggar aturan saat beroperasi, baik itu kapal Indonesia, apalagi kapal ikan berbendera asing.

“Ini jadi perhatian serius. Kami selama ini rutin melakukan penangkapan. Terbaru di Kepulauan Seribu, kami tangkap ada dua kapal ikan yang beroperasi tidak sesuai daerah penangkapan,” tegas Menteri Trenggono.

BACA JUGA :  Identifikasi Jenis Hiu dan Pari untuk Mencegah Kepunahan

Sepanjang tahun ini, tim patroli PSDKP KKP menangkap 80 kapal, yang terdiri dari kapal ikan berbendera asing dan kapal Indonesia pelanggar aturan. Sedangkan untuk mengawasi wilayah perairan Natuna saja, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengerahkan 9 (sembilan) unit Kapal Pengawas.

Menteri Trenggono memahami keresahan Nelayan Natuna, sebab penangkapan ikan di wilayah yang bukan seharusnya berpengaruh pada hasil tangkapan nelayan setempat. Untuk itu, dia meminta mereka untuk segera melaporkan ke petugas patroli PSDKP, bila menemukan kapal-kapal penangkapan ikan ukuran besar yang menyalahi aturan.

“Ini, langsung dicatat nomor Direktur Patrolinya,” ujar Menteri Trenggono, saat bertemu Nelayan didampingi oleh para Pejabat Eselon I dan II lingkup KKP.

BACA JUGA :  PNBP Pengelolaan Ruang Laut Tembus 7,9 Miliar

Selain memberantas praktik ilegal di laut, seperti illegal fishing, destructive fishing, hingga penangkapan ikan di luar ketentuan, KKP juga sedang menata pengelolaan subsektor perikanan tangkap. Kebijakan pendukung tengah digodok dan harapannya dapat diimplementasikan pada Juni 2021.

Menteri Trenggono menuturkan, tata kelola perikanan tangkap kedepannya bertujuan pada peningkatan penerimaan negara, perbaikan infrastruktur perikanan, hingga kesejahteraan bagi para nelayan. Sejalan dengan itu, prinsip keberlanjutan tetap menjadi pegangan.

“Selain persoalan alat tangkap, bagaimana Nelayan bisa berjaya juga kami pikirkan. Ini yang jauh lebih peting. Pertama kita jaga wilayah, penjagaan diperkuat, illegal fishing diberantas, tapi disisi lain ada penataan,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu penyebab Nelayan Natuna kesal dengan praktik penangkapan ikan di bawah 30 mill oleh Kapal Nelayan pengguna alat tangkap tidak ramah lingkungan adalah rusaknya rumpon-rumpon yang mereka bangun. Padahal, rumpon menunjang jumlah tangkapan menjadi lebih banyak.

BACA JUGA :  COVID-19, KKP Naikkan Ekonomi Masyarakat Melalui Budidaya Minapadi

“Tolong kami Pak Menteri, rumpon kami rusak. Kami membuatnya pakai biaya sendiri,” ujar salah satu Nelayan.

Selain berdialog dengan nelayan, Menteri Trenggono juga meninjau fasilitas Cold Storage yang ada di SKPT Natuna. Dia juga bertolak ke Pulau Sedanau untuk berdialog dengan pembudidaya Ikan Kerapu dan Napoleon. (MM)