LAMPUNG – Akhirnya Pemprov Lampung secara resmi mengizinkan malam takbiran di masjid atau musala dan Salat Idul Fitri 1442 H berjamaah di masjid atau lapangan.
Sebelumnya, diketahui Gubernur Lampung telah menyarankan kegiatan idulfirti di rumah saja.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.045-2/1807/02/2021 yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Senin (10/5). Alasannya, tindaklanjut SE Menag RI (6/5).
Dalam SE, tiga ketentuan penyelenggaraan malam takbiran: jumlah jamaah dibatasi maksimal 10 persen dari kapasitas masjid atau musala, takbir keliling ditiadakan, malam takbir bisa disiarkan virtual.
Terkait Salat Id 1442 H, Gubernur Lampung Arinal mengizinkan untuk daerah zona hijau dan kuning Covid-19. Namun, dalam pelaksanaannya, harus menerapkan secara ketat protokol kesehatan.
Selain itu, jamaah salat id dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas masjid atau lapangan. Panitia memeriksa suhu tubuh warga yang akan salat id dengan thermogun.
Selain itu, dalam SE, para jamaah diharuskan tetap pakai masker dan khotbah jumat dilakukan singkat, paling lama 20 menit. Mimbar dilengkapi pembatas transparan. Hindari jabat tangan.
Setiap panitia salat id wajib berkoordinasi dengan pemerintah, satgas, dan pihak keamanan daerahnya masing-masing, tulis Arinal dalam SE tersebut