Lampung

Sehari Setelah Pembubaran Orgen Tunggal, Kapolsek Semaka Ditarik ke Polda Lampung

×

Sehari Setelah Pembubaran Orgen Tunggal, Kapolsek Semaka Ditarik ke Polda Lampung

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Semaka, Iptu Pambudi Raharjo, dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu diduga akibat berlangsungnya hiburan organ tunggal di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. (Foto : Ist)

TANGGAMUS – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Semaka, Iptu Pambudi Raharjo, dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu diduga akibat berlangsungnya hiburan organ tunggal di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat, (14/5/2021), malam.

Jabatan Kapolsek Semaka digantikan oleh AKP I Ketut Gister yang sebelumnya menjabat Kasubbagbinops Bagops Polres Tanggamus. Selanjutnya Iptu Pambudi menempati jabatan baru sebagai Kanit Dua Penjagaan Tahanan (Jagatah) Subdit Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Pamtah Dittahti) Polda Lampung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam hal itu, Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, mengapresiasi langkah Kapolres Tanggamus bersama Dandim 0424 Tanggamus yang telah melakukan pembubaran orgen tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus pada Sabtu (15/5/21) kemarin.

BACA JUGA :  Kakon Kejadian Klarifikasi Terkait BLT DD 2022, Murni: Semua Terealisasi dan Terdokumentasi Lengkap

“Terimakasih kepada Kapolres Tanggamus yang telah melaksanakan pembubaran kerumunan organ tunggal dengan tegas, sidik penanggung jawabnya dan Kapolsek Semaka saya copot dan hari senin Sertijab,” tulis pesan terusan via jejaring WhatsApp, Minggu, (16/05/2021).

Dalam pesan tersebut, Kapolda juga menyampaikan pesan kepada para Kapolres dan Kapolsek jajaran Polda Lampung untuk melarang kerumunan atau keramaian secara persuasif.

“Pada para Kapolres sampaikan kepada Kapolseknya untuk melarang kerumunan / keramaian secara persuasif,” tutupnya.

Sementara hiburan organ tunggal di Pekon Karang Agung tersebut dalam rangka acara halal bihalal perayaan hari raya Idul Fitri yang digelar oleh pemuda-pemudi atau mulli mekhanai setempat yang menyebabkan kerumunan massa sekitar 800 orang lebih, padahal sebelumnya pemerintah daerah dan pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan larangan menggelar acara yang mengakibatkan kerumunan massa.

BACA JUGA :  32 Ribu Dus Minyak Goreng Sinar Laut Akan Disalurkan Melalui Disperindag Lampung

Acara tersebut akhirnya dibubarkan secara paksa oleh aparat gabungan dari Polres dan Kodim serta Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus setelah sebelumnya berkali-kali upaya mediasi dan persuasif agar acara tersebut dihentikan.

Saat aparat gabungan membubarkan paksa acara yang digelar di rumah adat Pekon Karang Agung itu sempat diwarnai ketegangan. Aparat terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara agar massa mau membubarkan diri.

Sebanyak 23 orang diamankan, berikut peralatan organ tunggal ikut diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanggamus sebagai barang bukti.bSelain itu, di lokasi acara, aparat gabungan menemukan narkoba jenis sabu.

Setelah menjalani tes urine, dari puluhan orang yang diamankan, terdapat empat orang dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

BACA JUGA :  Lampung, Masuk Sepuluh Besar Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres menegaskan, terhadap sejumlah orang tersebut masih dalam proses penyelidikan, pemeriksaan test urine di Polres Tanggamus dan terhadap mereka yang terlibat baik terkait keramaian ataupun narkoba akan disidik hingga proses persidangan.

Dan kegiatan pengumpulan massa tersebut dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***