WAWAINEWS – Tim gabungan Jatanras Polda Lampung menembak mati seorang pelaku curanmor atau begal bersenjata api yang kerap beraksi di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
Polisi menembak mati pelaku karena melawan dan berusaha kabur ketika akan ditangkap di daerah Way Jepara, Lampung Timur, Selasa (25/5) dinihari.
Dari hasil penyelidikan polisi Pelaku telah menjalankan aksi C3 curat, curas, curanmor (C3) di 28 tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku begal bersenpi yang tewas ditembak mati tersebut berinisial A (36), warga Desa Negara Saka, Jabung, Lampung Timur. Jasad pelaku, dibawa petugas menggunakan mobil ambulans milik Pemkab Lampung Timur ke Rumah Sakit Bhayangkara, Bandarlampung untuk dilakukan autopsi.
Informasi yang diterima identitas pelaku begal berinisial A yang ditembak mati itu diketahui bernama Alamsyah alias Alam Labi.
Pelaku merupakan salah satu pelaku begal bersenpi yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, dan sudah meresahkan warga setempat.
Akibat marak terjadi aksi begal bersenpi dan tanpa ada pengungkapan yang dilakukan Polsek Candipuro, memicu aksi massa yang merusak dan membakar Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan belum lama ini.
Akibat dari aksi perusakan dan pembakaran itu, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka, dan salah satu tersangka adalah oknum Kepala desa (Kades) Beringin Kencana, Dwi Kristianto (DK).
“Ketika akan ditangkap, tersangka A ini mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri terpaksa ditindak tegas. Petugas sempat mebawa tersangka ke Puskemas setempat, namun tersangka meninggal dunia dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Adrian Indra Nurinta, dalam keterangan pers di Rumah Sakit Bhayangkara, Bandarlampung.
Dari penangkapan tersangka A, petugas menemukan barang bukti kunci letter T dan satu paket kecil sabu yang dibungkus uang dua ribuan disimpan di saku celana tersangka.
“Penangkapan tersangka A, merupakan hasil kerja keras semua anggota termasuk dibantu oleh anggota Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polres Lampung Timur,” lanjut Adrian.
Adrian mengatakan penangkapan A merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka lain yakni N dan Y. Kedua tersangka merupakan rekan tersangka A dalam melakukan aksi curanmor.
Saat menangkap N dan Y, petugas menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan berikut tiga butir peluru tajam.
“Berdasarkan keterangan dua tersangka N dan Y ini, diketahui ada peran tersangka A dalam aksi curanmor tersebut,” ujar Adrian.
Selanjutnya, polisi menggerebek kediaman A, tetapi tersangka tidak ada di tempat dan ternyata berada di daerah Way Jepara, Lampung Timur.
Komplotan curanmor tersangka A ini, kata Adrian, memang sudah sangat meresahkan warga. Para pelaku kerap beraksi di wilayah hukum Polres Lampung Selatan, Lampung Timur dan Polresta Bandarlampung.
Berdasarkan catatan kepolisian, ada 28 TKP aksi curanmor yang dilakukan komplotan tersangka A termasuk juga dengan laporan polisi.
“TKP Curanmor yang paling banyak dilakukan di wilayah Kecamatan Candipuro Lampung Selatan ada 14 TKP, lalu 12 TKP di Lampung Timur dan 2 TKP di Bandarlampung,” kata dia.
Menurutnya, masih ada DPO pelaku curanmor lain yang saat masih dilakukan pengejaran.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan, doakan saja kami bisa menuntaskan kasus ini,” ucapnya.
Ketika disinggung apakah hasil dari hasil curanmor para pelaku tersebut digunakan untuk membeli narkoba, Adrian mengatakan, terkait hal itu masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Untuk itu belum bisa kita sampaikan. Kemungkinan, bisa saja untuk beli narkoba karena faktanya ada satu paket kecil sabu yang kita dapat,” pungkasnya.