CIANJUR – Apresiasi untuk Pemerintah Kabupaten Cianjur, dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Hal itu karena Bupati Cianjur, resmi mengeluarkan peraturan yang tegas melarang kawin kontrak, sebuah modus dari prostitusi terselubung yang sering dilakukan oleh wisatawan asing khususnya dari Timur Tengah.
“Semoga kehidupan di sana makin baik makin maslahat dan barokah dan membantu visi Jawa Barat Juara Lahir Batin. Aamiin,”ujar Kang Emil sapaan akrabnya
Bupati Cianjur Herman Suherman mengesahkan peraturan bupati (Perbup) terkait larangan kawin kontrak. Aturan ini diharapkan mampu menekan praktik prostitusi terselubung berkedok kawin kontrak.
Perbup Tentang Pencegahan Kawin Kontrak yang belum diberi nomor ini ditandatangani Herman di kawasan Vila Kota Bunga, Jumat (18/6). Dalam Perbup setebal enam halaman ini berisi tujuh bab dan 9 pasal.
Pada pasal 1 yang berisi terkait ketentuan umum, pada ayat 6, dijelaskan bahwa kawin kontrak adalah pernikahan dalam tempo masa tertentu yang telah ditetapkan dan setelah itu ikatan perkawinan tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Sedangkan di ayat 7 disebutkan, larangan kawin kontrak adalah upaya-upaya yang berupa kebijakan, program, kegiatan, aksi sosial, serta upaya-upaya lainnya yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah, masyarakat, dan lembaga terkait untuk mencegah terjadinya kawin kontrak di Kabupaten Cianjur. Pada pasal 2 dijelaskan bahwa larangan kawin kontak bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender serta perlindungan bagi perempuan dan anak. Terkait sanksi, diterapkan dalam Pasal 7.
Herman mengatakan aturan tersebut merupakan dasar awal untuk pencegahan praktik kawin kontrak. “Perbup ini sebatas bersifat imbauan dan sosialisasi agar tidak terjadi praktik kawin kontrak di Cianjur. Untuk tindak lanjutnya nanti dibuat Perda,” ujar Herman, Jumat (18/6/2021).
Namun, menurut Herman, adanya Perbup ini diharapkan semua pihak sudah bisa bergerak dalam mencegah praktik kawin kontrak. “Minimalnya sudah bisa mengingatkan dan mengimbau, karena sudah ada aturan Perbup-nya,” ucap Herman.
Kasubag Produk Hukum Daerah Setda Kabupaten Cianjur Jamaludin menjelaskan Perbup tersebut akan dievaluasi Pemprov Jabar. Setelah itu, Perbup akan diberi nomor dan sudah bisa ditetapkan.
“Belum diberi nomor karena menunggu evaluasi provinsi. Prosesnya bisa satu atau dua hari, atau bahkan bisa seminggu. Tergantung dari Pemprov. Setelah itu, bisa diberi nomor dan diberlakukan,” kata Jamaludin.
Dia menjelaskan juga soal sanksi pelanggar kawin kontrak. “Kalau di Perbup ini sebatas sanksi sosial atau dikenakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kalau pidana atau denda nanti diatur dalam Perda yang segera kita susun,” tutur Jamaludin.