Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Iseng Berujung Penjara, Oknum Guru di Metro Jadi Tersangka Hoaks

×

Iseng Berujung Penjara, Oknum Guru di Metro Jadi Tersangka Hoaks

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Tak Patut ditiru, ulah iseng Guntoro (51) oknum guru di Kota Metro, Lampung, menyebar video hoaks tentang kericuhan di Terminal Metro berujung penjara.

Guntoro akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka penyebar berita bohong melalui kanal Youtube yang dikelolanya dengan agar banyak pengunjung. Hingga ia iseng dan nekat mengupload video hoaks dan menyebarkannya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Padahal, video tersebut menayangkan peristiwa di Pasar Peunanyong, Aceh pada 24 Mei 2021. Penyebaran hoaks tersebut dikhawatirkan memicu keresahan masyarakat di masa pandemi covid-19.

BACA JUGA :  Diduga Depresi, Ibu Muda di Bekasi Tusuk Anak Kandung dengan Pisau Dapur hingga Tewas

Akibat ulah isengnya itu saat ini Guntoro ditahan penyidik Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus di Polda Lampung. Ia dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal itu disebutkan, pelaku diancam pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan dalam Pasal 14 ayat (2) tertulis pidana maksimal tiga tahun penjara. Kedua pasal itu mengatur tentang berita bohong yang menimbulkan keonaran.

BACA JUGA :  Apes! Warga BNS Jatuh Saat Bawa Motor Hasil Maling di Indomaret Pekon Banding, Tanggamus

“Pelaku dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2),” ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sekadar iseng mengaitkan video dengan isu penggusuran di Terminal Metro.

“Tim Subdit V Cybercrime menangkap Guntoro di rumahnya. Polisi menyita ponsel tersangka yang digunakan untuk meng-upload video tersebut ke Youtube dengan judul ‘Demo Pedagang di Pusat Pasar Metro,” kata dia, Jumat, 23 Juli 2021.

BACA JUGA :  Meresahkan, Pencuri Buah Sawit di Selagai Lingga Diringkus Polisi

Sementara itu, tersangka mengaku menyebarkan berita hoaks hanya untuk menambah jumlah pengunjung (Viewer) di channel Youtube yang ia kelola.

“Saya menyesal menyebarkan berita bohong. Iseng saja biar banyak yang menonton,” kata tersangka saat digiring menuju ruang penyidikan.

Sebelumnya warga Kota Metro dibuat geger dengan beredarnya video berdurasi 29 detik bernada provokasi tentang kabar bohong bentrokan warga dan petugas dalam giat penertiban pedagang kaki lima (PKL), pekan lalu.(LP)