LAMTIM – Giliran mantan Kepala Desa Asahan, Kecamatan Jabung, M. Tohir dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Timur. Tohir di panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi ganti rugi asset desa yang terkena ganti rugi irigasi pada tahun 2015-2016.
Pemanggilan itu berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: Print-02/1.8.16/Fd.1/07/2021 tanggal 19 Juli 2021. Kejari Lamtim juga kembali melayangkan panggilan kepada Rudi Saputra selaku Sekretaris Desa.
Dikethaui sebelumnya Rudi Saputra selaku sekretrais desa telah dipanggil bersama dengan Bendahara Desa Asahan untuk dimintai keterangan. Tapi karena alasan sakit tidak bisa memenuhi panggilan dan hanya Bendahara yang hadir dan diminta keterangan oleh Kejari Lampung Timur.
Uniknya, dalam panggilan kedua ini Rudi dalam surat pemanggilan kedua yang diterima Wawai News, akan dimintai keterangan bersama dengan mantan Kades M Tohir. Keduanya akan diminta keterangan dihari yang sama yakni 6 Agutus 2021.
Diketahui antara M Tohir selaku mantan Kepala Desa Asahan dan Rudi Saputra statusnya adalah ayah dan anak. Saat Tohir menjabat sebagai Kepala Desa Sekretarisnya adalah anaknya sendiri. Tetapi hal tersebut bisa berjalan.
Dalam surat panggilan Kejari Lampung Timur tersebut dalam catatannya tertera bahwa kedua ayah dan anak itu harus membawa dokumen terkait aset ganti rugi irisgasi pada tahun 2015 dan 2016 pada pekerjaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dirjend Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung.
Sekretaris Kecamatan Jabung, Mardiyono dikonfirmasi terkait pemanggilan dari Kejari Lampung Timur, membenarkan sudah sampai di Kecamatan. Tapi saat dikonfirmasi Wawai News Mardiyono mengaku belum sempat menyampaikan ke bersangkutan.
“Ya sudah ada surat pemanggilan mantan Kades Asahan dan Sekretaris, besok diantar langsung ke bersangkutan,”ungkap Mardiyono pada Senin (2/8/2021). (Nal)