Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Suami Penyiram Air Keras ke Isteri dan Anaknya di Lamteng, Ditangkap Polisi

×

Suami Penyiram Air Keras ke Isteri dan Anaknya di Lamteng, Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
pelaku penyiraman air keras kepada isteri dan anaknya saat ditangkap di Polsek Gunun Sugih, Polres Lampung Tengah, Sabtu (7/8/2021) - foto Sumantri

LAMTENG – Polisi dari Polsek Gunung Sugih, Lampung Tengah, berhasil meringkus MA Als Andi ( 37) pelaku Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menyiramkan air keras kepada isteri dan anaknya pada akhir 2019 lalu.

Kejadian KDRT tersebut sebenarnya terjadi pada Desember 2019, sekira pukul 02.00 WIB di Dusun Karang Anyar, Kampung Terbanggi Subing, Gunung Sugih Lampung Tengah. Setelah penyiraman itu Andi sebagai pelaku langsung kabur meninggalkan anak dan isterinya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Korban melaporkan ke Polsek Gunung Sugih. Dan baru Kamis 5 Agustus 2021 di pimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Sugih AKP Teguh Riwayanto, bersama Kanit dan Anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku saat di pintu tol Terbanggi Besar pada Kamis (5/8/2021. Pelaku diketahui merupakan warga jalan Ikan Kakap LK.II RT.026 RW.000 Desa Pesawahan Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Teguh Riwayanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, mengatakan Pelaku MA Als Andi menyiramkan air keras (Cukapara) ke tubuh istrinya Susilowati dan Anaknya yang sedang digendong oleh istrinya.

“Akibat siraman tersebut, istri dan anaknya mengalami luka bakar di wajah, leher, lengan sebelah kiri, dan juga mengenai anaknya di bagian kepala, wajah, dan leher sehingga kedua korban dirawat di RSU Demang Kabupaten Lampung Tengah,”tandasnya Sabtu (7/8/2021).

Dikatakan bahwa sebelum terjadi penyiraman air keras (Cukapara), antara pelaku dan korban sempat cekcok mulut.Akibat kejadian tersebut Korban melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.

“Setelah Melakukan Penyelidikan tentang keberadaan pelaku yang pindah–pindah dan mendapatkan hasil bahwa pelaku menjadi sopir, ketika hendak masuk ke pintu Tol, pelaku MA Als Andi ditangkap “ kata Teguh.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MA Als Andi, di jerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 th 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di ancaman dengan hukuman 5 tahun Penjara.