LAMSEL – Unggahan banner oleh salah seorang kandidat calon kepala desa (Kades) Mulyosari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan, bertuliskan program ‘SMART’ dengan menggunakan simbol dalam Pancasila sebagai lambang negara adalah suatu tindakan biadab. Hal itu jelas melanggar hukum karena bisa dianggap pelecehan terhadap simbol negara.
“Kepolisian sebagai penegak hukum harusnya bertindak tegas mengusut tuntas dugaan pelecehan terhadap simbol negara tersebut, apalagi itu sudah tersebar melalui unggahan media sosial atau dicetak menjadi banner untuk kepentingan politik atau golongan,”ungkap Musfiran, pengamat Politik Lampung, kepada Wawai News, Sabtu (28/8/2021).
Dikatakan bahwa payung hukumnya jelas, sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal 57 b atau c atau jo pasal 69 disebutkan setiap orang dilarang, membuat lambang negara untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara.
Kemudian juga diatur jika menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00.
Menurutnya Calon Kades Mulyosari itu jelas telah melecehkan simbol negara dengan banner yang beredar dengan menggunakan simbol yang ada pada dalam lambang negara Garuda Pancasila, dengan mengganti tulisan sesuai program politiknya yakni Sejahtera, maju, Aman, Rukun, Tentrem, (SMART).
“Lambang negara ini bukan untuk permainan. itu lambang negara lho. Parpol saja lambangnya diobok-obok orang marah apa lagi itu lambang negara. Tapi unik, kenapa luput dari perhatian seperti Ormas Pemuda Pancasila yang biasanya cepat menanggapi hal begini,”tukasnya.
BACA JUGA : Calon Kades Nyeleneh Ubah Arti dalam Simbol Pancasila
Lebih lanjut dikatakan bahwa di dalam banner yang beredar luas di media sosial tersebut jelas merubah makna dari simbol di dalam Pancasila untuk kepentingan pribadi. Karena pengunanya saat ini diketahui sebagai salah satu calon kepala desa Mulyosari. Artinya ini jelas pelecehan terhadap lambang negara untuk kepentingan tertentu, terlepas dari ketidakpahamannya.
Simbol dalam lambang negara, telah memiliki makna yang pakem, seperti simbol Bintang Emas pada Sila Pertama jelas tertulis Ketuhanan Yang Maha Esa. Tapi kenapa di rubah jadi ‘Tentrem’, dan seterusnya dengan menggunakan lima simbol di dalam Pancasila.
“Harusnya aparat turun tidak melakukan pembiaran, pelecehan terhadap lambang negara. Orang lambang parpol saja pasti ada yang merubah pasti ada yang marah apalagi ini lambang negara,”ucapnya prihatin. (*)