BEKASI – Bidang Hukum dan Advokasi DPC Organda Kota Bekasi, Jawa Barat, RM. Purwadi A Saputra, SH, MH, mempertanyakan rujukan terkait klaim penghentian penarikan iuran anggota di KIR Bulakkapal dan KIR Keliling serta penarikan uang dari angkutan barang di jalan raya.
Hal tersebut menanggapi pemberitaan penghentian sementara terkait penarikan dan lainnya yang dikatakan sesuai keputusan pengurus dan anggota Organda dari KKU Kota Bekasi.
“Itu rumusan dan rujukan dari mana, jangan terkesan ‘onani‘. Organda ini organisasi resmi, bukan abal-abal, semua keputusan tentu harus melibatkan pengurus. Sekarang saya saja dan Ketua Organda sendiri tidak mengetahui apa lagi diundang, kenapa mengklaim diputuskan oleh pengurus dan anggota, pengurus dan anggota yang mana?,”tanya Purwadi, Kamis (9/9/2021).
Dikatakan setingkat Ketua DPC Organda Kota Bekasi saja mengaku tidak diundang ataupun mengetahui, kemudian ada klaim diputuskan oleh pengurus dan anggota Organda KKU Kota Bekasi. Dalam organisasi, ketua memiliki peranan dominan dalam suatu keputusan agar menjadi legal.
“Jangan lah menunjukan kedunguan dalam organisasi, apalagi sampai mengatakan abhwa penarikan iuran dilakukan oleh Organda. Karena setahu saya yang menarik itu adalah anggota sesuai keputusan, pengurus,”tegas Purwadi.
Menurutnya Ketua Organda Kota Bekasi, tidak pernah menarik langsung berbagai iuran dan lainnya di lapangan. Jika terkait setoran ke bendahara atau tidak itu menjadi persoalan berbeda. Itu persoalan internal maka diselesaikan saja, seperti apa tak usah dipublikasi hal seperti ini.
“Jika urusan internal organisasi terus di priming dengan tujuan tertentu maka jadinya akan terlihat kacau, situasi menjadi tidak nyaman kedengarannya seolah Organda memang kacau balau dan berantakan, sementara sumbernya saya lihat dari pengurus yang tidak aktif di organisasi. Sementara yamg aktif adem ayem dan berjalan sesuai fungsi masing-masing. Sehingga mereka yang selalu berkoar-koar terkesan ada indikasi tertentu sebagai gol nya,”jelas dia.
Begitu pun terkait merasa di palsukan tandatangan, Purwadi mengaku sesuai keterangan Ketua Organda Ahmad Juini, bahwasanya tandatangan telah disepakati sejak awal pelantikan dulu. Pertanyaannya kenapa baru sekarang di persoalkan. Karena telah berjalan lama sejak awal pergantian pengurusan.
Sementara pengurus lainnya, Kepala Bidang Angkutan Perintis, Dedi Hasan Basri mengakui tidak mengikuti rapat jika diklaim hasil keputusan pengurus seperti KKU. Ia pun menegaskan bahwa berbagai bentuk iuran yang berjalan sekarang sudah dilakukan sejak periode sebelumnya.
“Saya tegaskan tidak ada perubahan pungutan iuran dari periode sebelumnya, jadi jangan terus mencari-cari kesalahan. Semua pengurus sudah paham tujuannya apa, mungkin karena ada ‘kue’ yang tak terbagi,”tandasnya di jumpai di wilayah Pondok Melati.
Hal senada juga disampaikan Asril, Kepala Bidang Pembinaan Perusahaan dan Koperasi Organda, mengakui tidak diundang dan mengetahui ada keputusan yang diklaim tersebut. Ia menegaskan pengurus yang aktif tetap solid.
“Bahwa kami sebagai pengurus aktif di Organda tetap solid. kami tidak pernah pecah tetap satu komando yang yang sah bersama ketua Organda Ahmad Juaini, mereka yang selalu mempublikasi di media bukan orang angkutan,”ucap Asril.
Diketahui setelah ada klaim mengatasnamakan pengurus dan anggota Organda para supir angkutan dan pengurus angkutan di Kota Bekasi bereaksi, mereka mempertanyakan siapa mereka karena selalu membuat pemberitaan bernada provokasi. Mereka pun mengklaim tidak mengenal sekretaris Organda karena tidak pernah hadir ditengah supir, apalagi saat covid-19 saat ini hanya Ahmad Juaini yang hadir.(*)