LAMTENG – Polisi di Lampung Tengah, menangkap seorang pria berinisial MHS Als Hanni (31) yang tega menganiaya istrinya sendiri gegara chat WhatsApp.
Akibatnya korban melaporkan suaminya yang melakukan penganiayaan langsung ke Polsek Terbanggi Besar, pada Jumat (1/10/2021). Saat ini Hanni suami korban telah ditangkap dan ditahap di Polsek setempat.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K., mengungkapkan bahwa korban Resty R (30), IRT, alamat Lk. V kel. Bandar jaya barat kecamatan terbanggi besar merupakan istri pelaku melaporkan suaminya yang telah melakukan Penganiayaan tehadap dirinya.
Dari keterangan korban penganiayaan itu berawal saat korban mengaktifkan WhatsApp nomor pelaku dengan menggunakan handphone milik korban. Saat itu Pelaku mengetahuinya dan langsung marah kepada korban sehingga terjadilah adu mulut antara korban dengan Pelaku.
Kemudian korban menangis didapur lalu datanglah Pelaku dengan berkata “Apa maksud kamu nangis disini, kenapa biar semua orang tau. Pelaku memukul korban lalu ketika korban ke Kamar dijambak rambutnya sambil berkata, ini mau kamu,”ujar Kapolsek menirukan keterangan korban
Karena korban berteriak maka pelaku melepaskan jambakannya. Kemudian korban ke luar kamar Pelaku langsung mendekat dan membenturkan kepada korban dengan kepala pelaku sebanyak 1 kali dan dicekiknya, lalu korban ke kamar kosong. Tapi mendengar cekcok antara Pelaku dengan Kakak Ipar korban maka korban keluar berlari ke garasi dan pelaku mengambil batako dan memukulkannya namun korban keluar rumah.
Pelaku berteriak dan menyuruh korban untuk pulang dan masuk kedalam rumah dengan berkata “pulang kamu, kalau tidak kamu saya talak” dikarenakan korban tidak mau ditalak maka korban pulang kerumah yang sudah ditunggu Pelaku yang membuat korban takut untuk masuk kedalam rumah sehingga Pelaku melempar pot bunga.
Setelah itu maka korban masuk ke dalam rumah dan Pelaku menjambak korban dengan kuat hingga terjatuh sambil berkata
”Ini mau kamu kan.. ini mau kamu” dan suaminya itu menyuruh si isteri untuk menghubungi orang tua dikarenakan korban ingin di pulangkan, karena tidak mau Pelaku langsung menginjak paha korban sekuat tenaga yang membuat korban berteriak kesakitan dan menangis. Hingga akhirnya korban mau menghubungi orang tua korban untuk meminta di jemput setelah itu maka pelaku merebut hp korban dan berkata kepada orang tua korban bahwa Pelaku ingin memulangkan korban.
Setelah Korban Laporan Panit Reskrim Bersama Anggotanya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan Barang bukti dan menangkap Pelaku MHS Als Hanni dirumahnya yang sudah siap melarikan diri, guna Penyidikan Lebih lanjut Pelaku MHS Als Hanni Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 ttg penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun Penjara, demikian tegasnya”. (HLT)