Lampung

Mengupayakan Kasus Talangsari di Lamtim Naik ke Pengadilan

×

Mengupayakan Kasus Talangsari di Lamtim Naik ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Diskusi Ahli bertema Pemenuhan Kebutuhan Korban Pelanggaran HAM Berat/ Faiza

LAMPUNG – Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal mengatakan, banyak kasus pelanggan HAM berat yang tak kunjung diselesaikan dan hanya mondar-mandir antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung.

Penyelesaiannya terhambat karena ada perbedaan bukti yang cukup dan bukti yang lengkap. Menurutnya, Kejagung meminta bukti yang lengkap, padahal dalam melakukan penyelidikan Komnas HAM memiliki keterbatasan, hal ini lah yang seharusnya dilakukan oleh Kejagung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Ahli bertema Pemenuhan Kebutuhan Korban Pelanggaran HAM Berat bersama Komnas HAM dan Fakultas Hukum Unila, di Lampung di Aula A FH, Kamis (7/10).

BACA JUGA :  Bus Ranau Indah Terperosok ke Jurang Kedalaman 50 Meter di Lampung Barat

Akademisi FH Unila Hieronymus mencatat, ada 12 pelanggaran HAM berat di Indonesia yang tidak selesai, salah satunya ada di Lampung yakni tragedi Talangsari, Lampung Timur tahun 1989.

Cara penyelesaiannya adalah dengan yudisial. Namun, cara ini terhambat karena kesulitan memperoleh alat bukti, pasalnya waktu kejadian sudah lama, dan lokasi kejadian yang mengalami perubahan.

Selanjutnya, belum terbentuknya pengadilan HAM Ad Hoc untuk peristiwa sebelum UU no 26 tahun 2000. Kemudian, perbedaan penafsiran antara penyelidik dan penyidik atas pasak 20 ayat 3 UU No 26 tahun 2000.

Selain dengan cara yudisial, hal ini bisa diselesaikan dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai solusi non yudisial. Sesuai amanat Pasal 47 UU No26 tahun 2000 yang melahirkan UU 27 tahun 2004 tentang KKR.

BACA JUGA :  Hmm.. Ada Judi Koprok di Arena Pasar Malam Sidorejo

Ia melanjutkan, hak-hak korban harus dipenuhi, mulai dari, kompensasi, restitusi, rehabilitasi, kepuasan, jaminan ketidak berulangan sebagai bentuk pemulihan moral untuk membangun moralitas kolektif bagi kehidupan yang berkeadilan dan beradab. Serta akselerasi RUU KKR.

“Ini bukan hanya kewenangan pemerintah pusat, tapi juga pemerintah daerah,” kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari juga menambahkan soal hak korban yang tidak boleh digantung meski belum ada putusan hukum di pengadilan.

“Semakin menunda pemenuhan keadilan, maka kita sedang menunda korban mendapatkan haknya. Yudisialnya mungkin memang butuh waktu, tapi pemenuhan hak terhadap korban ini harus disegerakan,” kata dia.

Komnas HAM bersama Fakultas Hukum Unila menggelar Diskusi Ahli bertema Pemenuhan Kebutuhan Korban Pelanggaran HAM Berat di Lampung di Aula A FH, Kamis (7/10).

BACA JUGA :  Sejak Maret, Konfirmasi Covid-19 Tembus 841 Kasus

Diskusi ini menghadirkan lima narasumber, yakni Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manan, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, Akademisi FH Unila Hieronymus Soerjatisnanta, Akademisi FISIP Unila Ari Damastuti dan Advokat senior Lampung Abi Hasan.(*)

Sumber : RMOL Lampung