LAMTENG – Pungutan biya dalam pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebesar Rp250 ribu di Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah dikatakan tak sesuai aturan. Sehingga diduga hal tersebut sebagai salah satu bentuk pungutan liar.
“Jika bentuknya swadaya harusnya bersifat terbuka (transparan), dibuatkan baleho pengumuman kepada masyarakat itu mungkin tidak masalah, tapi ini kan bukan swadaya, ini ditetapkan oleh pemerintah kampung, dan pihak kampung juga hanya menyampaikan secara lisan waktu itu, ini kan pemerintahan, seharusnya secara tertulis dong” kata Jauhari Camat Anak Ratu Aji saat ditemui pada kegiatan monitoring Vaksin Covid-19 di balai Kampung Sukajaya, Senin (18/10/21).
Jauhari menjelaskan bahwa dalam kegiatan program pembuatan sertifikat di Kampung Karang Jawa seharusnya bersifat transparan serta ada laporan ke pihak Kecamatan secara resmi terkait program dan rincian biayanya.
Dia beranggapan apa yang terjad di Kampung Karang Jawa, dengan melakukan penarikan dana sebesar Rp 250 ribu, dari setiap warga hanya untuk membuat SKT dalam mengikuti program pembuatan sertifikat terlalu besar dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau untuk surat keterangan transaksi jual beli tanah, memang ada aturannya, ada persentase nya yang masuk ke KAS desa dari nilai penjualan tanah tersebut, tapi kalau hanya membuat SKT saja, masa dikenakan biaya Rp 250 ribu itu gak ada aturannya seperti itu” tegas Jauhari.
Sementara di konfirmasi terpisah terkait Pungli salah satu anggota Tipikor Polres Lampung Tengah menjelaskan bahwa Pungli itu pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau aturan berlaku, biasanya ada inisiatif atau kebijakan dari pemegang kekuasaan, tanpa dasar.
“Biasanya di lakukan pejabat yang berwenang” Jelasnya melalui pesan singkat, Senin (18/10/21).
Diketahui kebijakan penarikan dana Rp250 ribu dalam pembuatan SKT di Kampung Karang Jawa atas inisiatif kepala Kampung. Hal itu diakui oleh Kepala Dusun 7 Supriyatin sebelumnya dengan mengatakan bahwa dana dari pungutan SKT tersebut untuk dibagi-bagikan.
Hal senada juga diakui kepala Kampung Karang Jawa sebelumnya juga menyampaikan hal senada, untuk dibagikan kepada tokoh kampung, RT/RW serta pihak yang terlibat melakukan pengukuran di lapangan dan lainnya.