LampungPertanian

Begini Atensi Ombudsman Terkait Tatakelola Pupuk Subsidi

×

Begini Atensi Ombudsman Terkait Tatakelola Pupuk Subsidi

Sebarkan artikel ini
Nur Rakhman Yusuf Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung - foto ist
Rakhman Yusuf - foto ist

WAWAINEWS – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung menanggapi hasil Kajian sistemik oleh Ombudsman RI berkaitan tata kelola pupuk bersubsidi.

Ombudsman RI Provinsi lampung memberikan atensi lima hal pertama perbaikan dalam kriteria petani penerima pupuk bersubsidi, perbaikan dalam akurasi pendataan petani penerima pupuk bersubsidi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selanjutnya peningkatan akses dan transparansi penunjukan distributor dan pengecer pupuk bersubsidi, peningkatan efektifitas penyaluran pupuk bersubsidi, kelima peningkatan fungsi pengawasan pupuk bersubsidi.

“Dengan keluarnya hasil kajian sistemik ini, berarti kan ada potensi maladministrasi yang semestinya mulai diwaspadai, karena petani-petani di Indonesia ini kan memproduksi kebutuhan pangan untuk masyarakat, apalagi rata-rata petani kita juga belum sejahtera, jadi kalau bisa ya jauh dari tindak maladministrasi juga,”ungkap Nur Rakhman Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Jumat (3/12/2021).

Dikatakan bahwa ada beberapa saran perbaikan Ombudsman RI, hal ini juga dapat menjadi atensi bagi Kementerian terkait, sehingga pendistribusian ke daerah-daerah yang dilakukan oleh dinas juga bisa lebih transparan, dan memang benar-benar untuk kepentingan petani kecil.

BACA JUGA :  Libur Idulfitri, Destinasi Wisata di Lampung Tetap Buka

Mengutip dari hasil kajian tersebut, Ombudsman RI memberikan poin-poin penting saran perbaikan pengelolaan pupuk bersubsidi, yaitu sebagai berikut:

1. Ombudsman RI memberikan opsi kepada Menteri Pertanian dalam perbaikan yaitu alokasi pemberian pupuk bersubsidi 100% kepada petani pangan dan holtikultura dengan garapan di bawah 0,1 hektar; pupuk bersubsidi alokasinya diberikan 100% hanya kepada petani komoditas tertentu dengan luas garapan 0,5 hektar untuk tanaman padi & jagung; pupuk bersubsidi diberikan kepada petani dengan luas lahan garapan di bawah 1 hektar dengan komoditas strategis dan rasio realisasi kebutuhan pupuk minimal 60%.

2. Terkait akurasi pendataan melalui e-RDKK yaitu, pendataan dilakukan 5 tahun sekali dan evaluasi setiap tahun; menata ulang mekanisme pendataan dengan melibatkan perangkat desa; penyederhanaan aplikasi simlutan berbasis kelompok tani; dan melakukan pendataan kebutuhan lahan atas pupuk dengan melakukan uji tanah terstandarisasi sesuai karakteristik tanah.

BACA JUGA :  Aklamasi, Abu Umar Kembali Pimpin Karang Taruna Sekampung Udik

3. Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kepada Menteri Perdagangan dan PT. Pupuk Indonesia (Persero) yaitu, memperluas kewajiban distributor untuk memiliki pengecer setiap desa melalui kerjasama dengan bumdes/koperasi; mempublikasikan standar pelayanan rekrutmen dan distributor baru di kanal media PIHC yang dapat diakses publik; penyempurnaan skema penunjukan pengecer; memenuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

4. Ombudsman RI Memberikan saran kepada Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan PT. Pupuk Indonesia (Persero) sebagai berikut:

memberikan sistem informasi tentang ketersediaan stok di setiap gudang distributor dan pengecer yang dapat diakses publik; menempatkan PT. Pupuk Indonesia (persero) menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas pelepasan pupuk bersubsidi ke petani di tingkat pengecer; pengambilan pupuk bersubsidi dari pengecer bisa dilakukan oleh individu atau kelompok petani; meningkatkan utilisasi teknologi digital yang telah ada dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

BACA JUGA :  Puluhan Emak-emak Protes Keberadaan Stockpile Perusahaan Batu Bara di Way Lunik

5. Terakhir Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kepada Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan terkait pembentukan tim pengawas pupuk bersubsidi secara khusus untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan; mendorong setiap penyelenggara publik untuk membentuk dan mengoptimalkan pengelolaan pengaduan; mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik untuk dapat menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan ketentuan Pasal 15 dan Pasal 21 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Saya berharap hasil kajian ini juga bisa menjadi atensi oleh Gubernur khususnya di Provinsi Lampung serta dinas terkait, seperti yang kita tahu, Provinsi Lampung merupakan salah satu komoditi tertinggi di bidang pertanian di Indonesia”, tutup Nur Rakhman.(**)