Hukum & Kriminal

Giliran Kejari Lampung Timur Mendapat Apresiasi Karangan Bunga

×

Giliran Kejari Lampung Timur Mendapat Apresiasi Karangan Bunga

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Perang ucapan apresiasi melalui karangan bunga terus terjadi di Lampung. Kali ini, giliran Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur mendapatkan ucapan selamat atas penangkapan dan penahanan seorang kepala desa terkait korupsi dana desa.

Karangan bunga sebagai bentuk apresiasi berupa ucapan selamat kepada Kejari Lampung Timur tersebut kali ini datang dari berbagai pihak seperti LSM pegiat anti korupsi, NGO, organisasi Pers atau media yang ada di wilayah setempat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bahkan Perwakilan Wawai News Lampung, Kandar turut memberi apresiasi Kejari Lampung Timur. Dia berharap penyelewengan lainnya yang telah ditangani Kejari Lamtim dipenghujung tahun ini bisa segera diungkap.

BACA JUGA :  Ini Parah, Paman di Jatiagung Cabuli Ponakan, Bakal Nangis Dipenjara!

“Banyaknya karangan bunga dari rekan media, LSM, Ormas, pegiat anti korupsi dan lainnya adalah bentuk perlawanan terhadap prilaku berlebihan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir seperti di Mesuji karangan bunga dikirim ke Polres oleh Forum Kades, dan di Lampung Timur oleh Kepala Sekolah,”tegas Kandar.

Diketahui sebelumnya MHL kepala Desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah dijebloskan ke penjara terkait tindak pidana korupsi DD TA 2018 -2019.

MHL diduga telah melakukan korupsi dengan cara mark up beberapa kegiatan pembangunan yang anggarannya sumber dari Dana Desa sehingga menimbulkan kerugian uang negara kurang lebih Rp. 179 juta rupiah.

Kajari Lampung Timur, Ariana Juliastuty, melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsie) Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Pidana Khusus, M. Habi Hendarso, menjelaskan pada 2018 dan 2019 dana desa Braja Gemilang, Kecamatan Brajaselebah dialokasikan untuk sejumlah kegiatan antara lain, pembangunan drainase, gorong-gorong, pembangunan balai desa, kolam drainase perikanan, jembatan plat beton, dan lain-lain.

BACA JUGA :  DUH! Mantan Kades di Lampung Timur Tilep Dana Desa, Buat Tutup Hutang Saat Pencalonan

Dalam proses pembangunan tersebut, dugaan penyimpangan dana desa 2018 dan 2019 yang dilakukan oleh MHL dengan cara memarkup upah tukang atau pekerja. Dari markup upah tukang atau pekerja pada 2018 dan 2019 tersebut DD yang disimpangkan mencapai Rp179,355 juta. (*)