WAWAINEWS – Meski Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Timur, menyebut pembuatan dokumen kependudukan gratis sepertinya tidak berlaku di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara.
Bahkan meski sudah mengeluarkan biaya untuk mengurus dokumen kependudukan tersebut tapi sampai dua bulan berlalu belum ada kejelasan.
Hal itu dialami oleh warga di Desa sumur Bandung Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur mengaku dimintai sejumlah uang untuk membuat surat domisili serta merubah kartu keluarga (KK) dengan besaran Rp350 ribu.
Adalah Umi (56) ia dimintai uang sejumlah Rp350.000 oleh Erwin, kepala dusun setempat untuk jasa membuat surat domisili dan merubah KK.
“Kalau mau urus surat ya bayar dulu” Kata Umi, menirukan ucapan kepala dusun dalam bahasa Jawa dilansir dari Radar24.
Namun yang membuat kecewa hampir dua bulan berlalu warga dusun lll desa sumur bandung kabupaten lampung timur ini belum juga mendapatkan kepastian tentang surat surat yang di urusnya.
Umi menceritakan saat hendak mengurus surat domisili anaknya yang berada di Tegal, Jawa tengah, sebelumnya si Erwin atau Kadus tersebut di telpon anak yang berada di Tegal untuk membuatkan surat pindah.
Lalu kadus itu meminta uang sejumlah 350 ribu dengan alasan untuk uang jalan.
Karna keperluan surat menyurat sangat di perlukan maka uang tersebut langsung dibayar oleh Umi, namun sudah hampir dua bulan surat pindah pun tak kunjung jadi, justru hingga sekarang tidak ada informasi apapun dari pihak kadus.
Kabid Pelayanan Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) Kabupaten Lampung Timur, Indra Gandhi memberikan tanggapan terkait dengan adanya warga yg diminta sejumlah biaya dalam pembuatan surat pindah.
Indra mengatakan bahwasanya seluruh pembuatan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis.
” Dalam pembuatan setiap dokumen kependudukan baik ktp, KK, akte semua nya gratis tidak dipungut biaya, adapun pembuatan dokumen kependudukan tersebut bisa melalui pelayanan online, atau juga diloket layanan yaitu didinas dukcapil ” Ujar nya.
Indra menyarankan agar warga yang bersangkutan mengurus sendiri dan tidak menggunakan jasa perantara.
“Dinas Dukcapil tidak pernah memungut biaya terhadap semua pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil” jelasnya.
Indra juga meminta warga agar yang kesulitan membuat dokumen kependudukan dapat menghubungi no pelayanan yang disediakan oleh Dinas Dukcapil. (Red/er)