Hukum & Kriminal

Tiga Begundal Kampung ‘Tujah’ Aktivis Sosial di Lampung Timur

×

Tiga Begundal Kampung ‘Tujah’ Aktivis Sosial di Lampung Timur

Sebarkan artikel ini
Amrizal aktivis sosial di Lampung Timur jadi korban penusukan tiga begundal di wilayah Sukadana. Terlihat saat dirawat di RS Mardiwaluyo pada malam usai kejadian - foto ist

WAWAINEWS – Tiga begundal kampung ‘tujah’ seorang aktivis sosial di Lampung Timur hiingga menderita luka tusuk di bagian punggung dan mengena tulang belakangnya.

Korban diketahui bernama Amrizal dikenal aktivis sosial karena kerap membantu warga yang tengah mengalami kesulitan. Amrizal telah selesai menjalani perawatan intensif di Puskesmas Kecamatan Sukadana Lampung Timur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Peristiwa penusukan itu terjadi pada 18 Desember 2021 di Desa Putra Aji 1 Kecamatan Sukadana Lampung Timur tepatnya di samping warung bakso milik korban.

Tiga begundal itu menggunakan senjata tajam jenis badik untuk menusuk korban dan pelaku lainnya menggunakan golok untuk mengejar korban.

BACA JUGA :  Jaringan Pengedar Sabu di Tanggamus, Diciduk Polisi

Dari informasi yang beredar, terjadinya penusukan dikarenakan korban tidak memberi jatah keamanan kepada tiga warga yang di disebut sebagai preman Kampung setempat.

Para pelaku merasa tersinggung Saat ditanya oleh korban tentang kemana uang setoran keamanan yang mereka ambil selama ini yang dijawab oleh para pelaku disetorkan kepada kepala desa setempat.

Selain mengalami luka tusuk korban juga diancam akan diusir dari Desa setempat bahkan para pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban jika kasus penusukan tersebut dilaporkan ke polisi.

Setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit dan keadaan baik korban pun melaporkan peristiwa penusukan yang dialaminya ke mapolres Lampung Timur pada 23 Desember 2021.

BACA JUGA :  Mulai Berlaku! Pembuatan SIM di Lampung Timur, Harus Menyertakan Kepeserta BPJS Aktif

Laporan korban diterima dengan nomor LP/447/XII/2021/spkt/polres Lampung timur/polda Lampung.

Saat dikonfirmasi via telepon korban mengatakan keadaannya telah membaik namun belum bisa beraktivitas normal karena luka tusuk yang dialami tembus pada tulang bagian belakang.

Menurut korban hingga hari ini para pelaku belum ditangkap oleh pihak kepolisian. Untuk itu korban meminta perlindungan kepada pihak kepolisian atas keselamatan jiwanya.

Atas laporan korban yang mengalami penganiayaan para pelaku dilaporkan dengan tindak pidana pelanggaran undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 170 KUHpidana dan pasal 351 KUHpidana. (***)