WAWAINEWS – Polres Lampung Timur di kabarkan telah menetapkan mantan Kepala Desa Sukadana Timur, sebagai tersangka, Jumat (24/12/2021).
Ihwal penetapan tersangka itu terkait lahan Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka PLP2RP di desa Sukadana Timur, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur saat ia menjabat sebagai kepala desa.
”Benar, sudah ditetapkan tersangka. Tapi yang nangani masalah itu Hartono (penyidik-red). Tiga orang keseluruhan telah dijadikan tersangka nanti kan pengajuan tahanan ke kejaksaan, tiga orang itu satunya Ismu yang dua lupa saya, yang laporan langsung dari Kwarda,”ujar sumber terpercaya dari kepolisian polres Lampung Timur sebagaimana di lansir dari Radar24.
Diketahui bahwa Lahan Pramuka PLP2RP yang berada di desa Sukadana Timur kurang lebih seluas 98 Hektar dengan total keseluruhan mencapai 200 hektare lebih dan sebagian lahan tersebut masuk di wilayah kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Sesepuh desa Sukadana Timur, menyampaikan bahwa lahan Kwarda Pramuka tersebut dari dulu telah bermasalah. Bahkan ia mengaku bahwa pernah membeli lahan dua hektar. Tapi hilang.
Para tokoh berharap, adanya lahan Pramuka PLP2RP yang berada di Desa Sukadana Timur agar bisa dikelola oleh desa untuk sistemnya bisa dimusyawarahkan.