WAWAINEWS – Sistem kerjasama media di setiap Pekon wilayah, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung belum mendasar.
“Sistem kerjasama media yang katanya untuk penertiban itu, hanya untuk menolak kehadiran media di pemerintah pekon secara halus, bukan tanpa alasan, itu timbul karena adanya oknum-oknum yang tidak berkomitmen dengan kerjasamanya terhadap pemerintah pekon,”kata Sarip selaku pengurus LSM Jaringan Rakyat (Jarak) Lampung.
Dikatakan jika ingin ditertibkan pihak pemerintah pekon harus benar selektif, baik segi pengajuan permohonan kerjasama maupun segi transaksi pembayaran.
“Karena itu menggunakan anggaran negara, lalu bagaimana kerjasama bidang yang lain” katanya. Rabu (19/1/22).
Menurutnya, jangan hanya kerjasama media saja yang ditertibkan karena banyak sistem kerjasama lain yang rentan mark-up di pemerintahan pekon, banyak oknum mengaku wartawan tapi menjual barang-barang yang lain dengan harga penawaran yang sangat fantastis.
“Kenapa APDESI membuat satu pintu permohonan kerjasama media, lalu bagaimana dengan kerjasama-kerjasama pemerintah pekon dengan suplayer-suplayer barang yang rentan mark-up itu, kenapa tidak ditertipkan juga, suplayer-suplayer itu kan sebagian besar oknum wartawan” ujar Sarip bertanya-tanya.
Sarip memaparkan bahwa banyaknya sulayer-suplayer barang di pemerintah pekon yang harganya tak masuk akal, dan terindikasi mark-up namum tidak pernah ditertibkan.