Hukum & Kriminal

PLN Minta Polisi Segera Menangkap Pelaku Perusakan 49 Unit Gardu Listrik UID Lampung

×

PLN Minta Polisi Segera Menangkap Pelaku Perusakan 49 Unit Gardu Listrik UID Lampung

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gardu PLN

WAWAINEWS – Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung minta Polisi segera menangkap pelaku perusakan dan pencurian 49 unit gardu listrik.

Manajer Stakeholder PLN UID Lampung, Darma Saputra mengatakan, perusakan gardu listrik itu telah mengakibatkan kerugian baik bagi PLN maupun masyarakat sebagai pelanggan listrik PLN.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami berharap pelaku perusakan dan pencurian gardu listrik dapat segera ditangkap. Ini agar tidak ada lagi kejadian serupa yang dapat merugikan masyarakat” katanya, dikutip dari Antara, Selasa (15/2/22).

Dampak lainnya adalah energi listrik PLN tidak terjual kepada masyarakat karena pemadaman yang timbul akibat perusakan maupun pencurian tersebut.

BACA JUGA :  Begini Kronologi Terbongkarnya Peredaran Daging Celeng di Lamtim

“Pemadaman listrik memakan waktu yang cukup lama, karena PLN harus mengganti kabel yang sudah dicuri terlebih dahulu. Tentu ini sangat merugikan,” ujarnya.

Perusakan gardu listrik di PLN UID Lampung tersebut baru diketahui pada Desember 2021 lalu. Beberapa komponen ada yang hilang. 

“Tercatat ada sebanyak 49 unit gardu listrik telah dirusak dan dicuri bagiannya oleh orang yang tidak bertanggung jawab” ungkapnya.

Dia merinci gardu yang mengalami kerusakan tersebut sebanyak 26 unit di wilayah kerja PLN UP3 Metro, dan 23 unit gardu di PLN UP3 Tanjungkarang.

Atas kejadian tersebut, PLN UID Lampung telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) dan melaporkan kepada kepolisian. (*)