Hukum & Kriminal

Semua Aset Milik Crazy Rich Medan Dibidik Polisi, Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

×

Semua Aset Milik Crazy Rich Medan Dibidik Polisi, Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Indra Kenz berjuluk Crazy Rich Medan

WAWAINEWS – Seluruh rekening milik tersangka kasus dugaan investasi bodong Indra Kesuma alias Indra Kenz mulai di bloker alias dibekukan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya telah memblokir semua rekening milik pria berjuluk Crazy Rich Medan itu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kekinian penyidik dari Bareskrim Polri tengah melakukan pengecekan seluruh transaksi yang dilakukan Indra Kenz. Bahkan semua aset miliknya dibidik oleh penyidik Polri.

“Baru setelah itu ke kendaraan, ke rumah, kita cek dulu transaksinya,”ungkap Wisnu.

Menurutnya dalam mengungkap hal tersebut Polisi tak bisa serta merta melakukan penyitaan aset. Dibutuhkan ketelitian dalam mengungkap kasus tersebut, termasuk memeriksa semua transaksi Indra Kenz.

BACA JUGA :  Polres Tanjung Pinang Bekuk Pemilik Narkotika di Kampung Bulang

“Kita Polri harus sesuai tata hukum yang berlaku, tidak bisa asal sita. Kita hati-hati sekali,” ungkapnya.

Diketahui, delapan korban aplikasi Binomo melaporkan kasus investasi ilegal ke Bareskrim pada Februari lalu. Sederet nama afiliator, termasuk Indra Kenz, turut masuk dalam daftar terlapor.

Korban investasi bodong tersebut mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang kerap dibagikan afiliator dan influencer melalui medsos. Pemengaruh kerap mengatakan Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Adapun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Indra sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, Indra ditetapkan tersangka setelah ditemukan bukti adanya dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik.

BACA JUGA :  Terdakwa Asusila di Margasekampung Divonis 3 Tahun Penjara, Keluarga Korban Legowo

Polisi juga menemukan dugaan penipuan serta perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Indra.