Scroll untuk baca artikel
Perikanan

Nelayan Bagan Tancap dan Congkel di Labuhan Maringgai, Akhirnya Sepakati Soal Zonasi

×

Nelayan Bagan Tancap dan Congkel di Labuhan Maringgai, Akhirnya Sepakati Soal Zonasi

Sebarkan artikel ini
Sepakat.. Nelayan Bagan Tancap dan Bagan Congkel di Labuhan Maringgai menadatangani kesepakatan soal zonasi, Jumat 4 Maret 2022

WAWAINEWS – Ketegangan antara antara nelayan bagan tancap dan congkel di Labuhan Maringgai, Lampung Timur, akhirnya mendapatkan titik temu.

Nelayan Bagan Tancap dan Bagan Congkel menandatangani kesepakatan bersama terkait ketetapan  sistem zonasi wilayah tangkap laut di Labuhan Maringgai.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kesepakatan tersebut tertuang dalam draf yang ditandatangani bersama dari perwakilan masing-masing nelayan yang berjumlah 10 orang yang ditengahi oleh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung Timur .

Penandatanganan bersama itu setelah musyawarah di kantor UPTD Perikanan dan Kelautan Labuhanmaringgai, Jumat (4/3/2022), mereka sepakat melaut dengan sistem zonasi.

Adapun salah satu poin kesepakatan tersebut meliputi nelayan bagan tancap beroperasi 0 – 4 mil dari bibir pantai perairan Desa Muara Gadingmas, Labuhanmaringgai.

BACA JUGA :  Sektor Keluatan Perikanan Ditaksir Mampu Serap Ribuan Tenaga Kerja

Sementara, nelayan bagan congkel ditetapkan 10 – 12 mil hingga laut lepas.

Wakil ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung Timur Andi Baso membenarkan kesepakatan tersebut setelah beberapa hari intens berkomunikasi untuk mencarikan titik temu antara keduanya.

Dia memastikan kekinian kondisi sudah kondusif tak ada lagi masalah. Menurutnya persoalan yang dipermasalahkan adalah handak (bom) dan zonasi wilayah tangkap. Saat ini semua sudah selesai, dan kesepakatan telah ditandatangani bersama.

“Salah satu poin kesepakatan adalah soal geografis nelayan. Intinya nelayan bagan congkel tak boleh mendekati nelayan bagan tancap saat beroperasi di laut mencari ikan,”tukasnya.

Hal senada juga disampaikan Kasad Pol Airud AKP Yusmawardi melalui mediasi yang dilakukan akhirnya menghasilkan dua poin kesepakatan sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

BACA JUGA :  KKP Ringkus Dua Kapal Illegal Fishing Berbendera Filipina di Laut Sulawesi

Dikatakan bahwa penandatanganan itu juga disaksikan Forkofincam, personil Dirpol Airud Polda Lampung dan personil Satpol Airud Polres Lampung Timur. Tadi hasil musyawarah ada dua point kesepakatan yang harus ditaati oleh kedua belah pihak yaitu zonasi.