Scroll untuk baca artikel
LampungPerikanan

Pengembangan Tambak Udang di Tanggamus, Terkendala Lahan

×

Pengembangan Tambak Udang di Tanggamus, Terkendala Lahan

Sebarkan artikel ini
Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah atau TKPRD Kabupaten Tanggamus Untuk melakukan survey terhadap perizinan budi daya tambak udang yang berada di Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus (20/10/20)- foto dok

WAWAINEWS – Pengembangan kawasan tambak udang di wilayah Kabupaten Tanggamus, oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan gagal. Hal tersebut karena lahan yang memenuhi syarat tidak tersedia.

“Lahan yang akan dikembangkan itu eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Ika Nusa Fishtama dan belum diterapkan sebagai milik masyarakat di Tanggamus. Kerena lahan itu masih termasuk Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN),”ujar Karolin, Kepala Bidang Budi Daya Perikanan Dinas Kelautan Tanggamus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sementara papar Karolin, program budi daya udang (shrimp farming) membutuhkan lahan tambak milik masyarakat yang dikelola secara tradisional.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus kekinian tengah menginventarisasi kepemilikan lahan tersebut.

BACA JUGA :  PNBP Pengelolaan Ruang Laut Tembus 7,9 Miliar

BACA JUGA : Tambak Udang di Talagening Tanggamus, Belum Kantongi Izin

Lahan eks PT Ika Nusa Fishtama itu telah dimanfaatkan masyarakat menjadi perkebunan, pertanian dan tambak secara tradisional.

“Warga saat ini, sifatnya hanya menggarap saja. Jadi ada izin menggarap dari pekon,”tambahnya.

Semenatara itu, menurut keterangan Kasi Penetapan Kepemilikan Tanah BPN Tanggamus, Didik Rudianto, mengatakan tanah HGU PT Ika Nusa Fishtama dengan luas 606.08 Ha telah ditetapkan sebagai tanah terlantar sejak tahun 2012.

“Lahan PT Ika Nusa Fishtama telah ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh Surat Keputusan Menteri. Sekaligus menetapkan hapusnya hak,” katanya.

Diketahui, tanah bekas lahan PT Ika Nusa fishtama terletak di Kecamatan Semaka, Kecamatan Wonosobo dan Kecamatan Kotaagung Barat.***